SAMSAT Corner BTC Mulai Beroperasi

Pangkalpinang - Mulai tanggal 16 Mei 2016, SAMSAT CORNER hadir untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Bertempat di pusat perbelanjaan Pangkalpinang Bangka Trade Centre (BTC) Lantai II, masyarakat yang memiliki kendaraaan dengan domisili Pulau Bangka (Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Barat) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Corner merupakan layanan unggulan terbaru dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jasa Raharja. Inovasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Seperti Samsat Keliling (Samling), Samsat Corner diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke Kantor Samsat. Diperkuat dengan pegawai dari yang berkaitan dengan tim Samsat, Samsat Corner diharapkan dapat melengkapi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan yang cepat, mudah, dan praktis.

Banyak keunggulan yang ditawarkan dengan adanya Samsat Corner BTC ini. Wajib pajak atau masyarakat dapat merasakan secara langsung prosedur dan mekanisme yang jelas mengenai pelayanan pengurusan surat kendaraan bermotor. Cukup datang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, wajib pajak langsung dilayani petugas. Setelah mengisi dan mengembalikan formulir yang sudah disiapkan petugas, wajib pajak dapat mengetahui langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dalam hitungan menit, wajib pajak dapat menerima  perpanjangan SKPD sah yang baru.

Menurut Muhammad Firmansyah, pegawai DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yag bertugas di Samsat Corner BTC, pelayanan yang diberikan hanya perpajakan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahunnya.

“Persyaratan yang harus dilengkapi wajib pajak adalah identitas/tanda jati diri (KTP) asli pemohon atau pemilik kendaraan yang syah, STNK asli, serta bukti pelunasan PKB dan SWKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.”

Selain perpanjangan pajak tahunan, Samsat Corner juga menerima pembayaran keterlambatan pembayaran pajak atau denda pajak. Namun, wajib pajak belum dapat mengurus perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap lima tahun serta mutasi antar daerah daerah dan luar daerah.

Eddy Laksmana, Sekretaris DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap dengan adanya layanan unggulan Samsat Corner ini, jumlah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat meningkat, yang dalam hal ini berarti akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Setelah Samsat Corner di BTC-Pangkalpinang ini, kita akan mencari inovasi baru untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan, kita mewacanakan agar ada samsat corner di tempat strategis lainnya. Selain mempermudah masyarakat, hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “

Untuk informasi, jadwal pelayanan Samsat Corner BTC sebagai berikut:
Senin-Kamis, pukul 09.00-13.30 WIB
Jumat, pukul 09.00-11.30 WIB
Sabtu, pukul 09.00-12.30 WIB

Untuk hari Minggu dan libur Nasional, Samsat Corner tidak beroperasi. (ACH)

Sumber: 
DPPKAD Prov. Kep. Bangka Belitung
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Lisia Ayu Andini
Bidang Informasi: 
Sekretariat
Tags: 
Bidang pajak | Samsat corner; SKPD; Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berita

03/01/2018 | BADAN KEUANGAN DAERAH P...
18/03/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
13/06/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
17/05/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
11/04/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
21/02/2017 | Humas Badan Keuangan Da...