Pangkalpinang, (21/02/2017) Pemberian Gaji pegawai dimasa akan datang akan ditentukan oleh kinerja, tidak lagi dari Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) melainkan berdasarkan sasaran kinerja pegawai (SKP) perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, SKP harus sesuatu yang dapat diukur dan dihitung, sehingga dapat digunakan untuk menilai tingkat kinerja. Hal ini disampaikan oleh Supiyanto, ST, MSi, Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Biro Organisasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat memberikan paparan pada Bimbingan Teknis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruangan CAT Lt. 4 Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kriteria sasaran kinerja yang baik antara lain harus memiliki indikator yang spesifik dan jelas, dapat diukur secara objektif, dapat dicapai, terkait langsung pada hasil, dan tercapai pada kurun waktu yang telah ditentukan. Sederhananya saja, contoh pegawai biro organisasi berinisial S sebagai pelaksana pengembangan kinerja, kinerja yang dilakukan tidak memenuhi target dalam satu tahun, berarti kinerja pegawai tersebut tidak tercapai. “jelas Supinta.
Bimbingan Teknis ini diikuti oleh seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pihak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh 22 orang peserta diantaranya 14 orang berasal dari UPT BAKUDA Kabupaten dan Kota dan 8 orang berasal dari bidang bidang di Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masing 1 orang admin dan 1 orang atasan langsung dalam rangka membantu membantu para pegawai dalam pengimputan di lingkungan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Penilaian Prestasi Kinerja, yang bermakna bahwa Provinsi merupakan penanggung jawab wilayah. Selain itu, pihak Provinsi juga beperan sebagai fasilitator untuk kabupaten dan kota.
Muhammad Akib, S.IP, Kepala Sub Bagian Pengembangan Kinerja Biro Organisasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, berlangsung mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 22 Februari 2017.
“Maksud dan tujuan bimbingan teknis ini adalah upaya memberikan pemahaman tentang sasaran kinerja bagi seluruh perangkat daerah, memberikan persamaan persepsi dan komitmen untuk membuat sasaran kinerja, serta memberikan bimbingan terhadap sasaran kinerja, dan evaluasi sasaran kinerja dan dalam PP itu juga disebutkan, bahwa ASN yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin ASN, "jelas Akib
"Saat ini para peserta Bimtek akan dibekali pemahaman aplikasi yang dapat mengimput pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP)sehingga laporan kinerja pegawai tersebut tepat sasaran dapat digunakan melalui satu sistem saja," lanjutnya. (OMY)