Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi,  tugas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah, pengelolaan keuangan dan asset daerah. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan dan aset daerah;
  2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota  di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan,  pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
  5. Pengelolaan urusan kesekretariatan. 
Tags: 
Lisia Ayu | Fatwa omaya