PANGKALPINANG – Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi penyamarataan konsepsi tentang optimalisasi pajak daerah melalui opsen pajak. Opsen dapat diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dengan persentase tertentu.
Opsen pajak itu sendiri bertujuan memunculkan kebijakan memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak, karena diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito, melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kep. Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel, Senin (11/11/2024). Penandatanganan tersebut berkenaan tentang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Saya mengapresiasi dan mengawal agar pelaksanaan kegiatan senafas dalam bersinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama mengenai pengelolaan PKB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya. Pj Gubernur Sugito mengharapkan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat menjalankan komitmen bersama, dan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah.
Dikatakan Pj. Gubernur Sugito, bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menerapkan cost sharing dan role sharing.
Cost sharing adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten/kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan dana bagi hasil berubah menjadi split payment.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dengan sekda Kabupaten/Kota se-Kep. Babel
M. Haris Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap komitmen yang kita tandatangain Bersama ini dapat menjadi salam pembuka penguat sinergi yang harmonis antara Pemeritnah Provonsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung secara keseluruhan.