PNS Wajib Aktif dalam Penyusunan Anjab

Pangkalpinang – Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk profesional dan produktif, yang dapat dinilai dengan analisis jabatan yang sistematis sehingga akhirnya dapat merumuskan informasi jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, setiap PNS wajib melakukan penyusunan analisis jabatan untuk jabatan yang diembannya. Hal ini diungkapkan oleh Elvi, Kepala Sub Bagian Kepegawaian saat membuka acara Sosialisasi Penyusunan Jabatan Fungsional Umum, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja di Aula Lantai I Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Beltung (10/06/2016).

“Pada tahun 2017, pembayaran tunjangan kinerja akan dibayar berdasarkan kelas jabatan, yang didapat dari evaluasi analisis jabatan. Karena hanya pegawai yang bersangkutan yang mengerti seluk-beluk tupoksinya, analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan secara mandiri. Acara sosialisasi ini diselenggarakan untuk menfasilitasi pegawai yang mengalami kendala atau pertanyaan mengenai penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” tegas Elvi.

Saat memberikan materi, Wardiah, Kepala Bagian Analisis Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa analisis jabatan (anjab) seyogianya adalah tanggung jawab si pemangku jabatan alias yang bersangkutan pemegang jabatan.

“Biro Organisasi mengikutsertakan pejabat ataupun yang berwenang menangani kepegawaian dalam bimbingan teknis analisis jabatan bukanlah untuk menjadi penyusun analisis jabatan. Yang bersangkutan ditunjuk sebagai koordinator atau perwakilan kami dalam penyusunan anjab ini pada setiap SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Wardiah. 

Menurutnya, analisis jabatan mulai disusun oleh setiap SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015. Setelah hasil anjab tersebut diverifikasi dan divalidasi pada tahun ini, kami menemukan banyak yang belum sempurna sehingga banyak yang harus diperbaiki. Setelah ditelusuri, sebagian anjab tersebut ternyata disusun oleh bagian kepegawaian, bukan yang bersangkutan sehingga banyak uraian yang belum lengkap.

Dasar penyusunan analisis jabatan dapat dipedomani dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. Diketahui bahwa informasi jaatan merupakan hasil / keluaran dari proses analisis jabatan, terdiri atas enam belas butir informasi yang terbagi menjadi identitas jabatan, uraian jabatan), dan spesifikasi jabatan.

Muhammad Akib, Kepala Seksi Analisis Jabatan menyinggung masalah uraian tugas untuk pejabat struktural. Uraian tugas menjadi informasi yang paling penting dalam proses analisis jabatan. Tugas pokok dan fungsi yang dipedomani harus sesuai dengan Peraturaan Gubernur yang mengatur SKPD masing-masing. DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 63 Tahun 2008.

“Selain tugas manajerial, tugas teknis dalam uraian tugas juga harus menunjukkan keterwakilan tupoksi seksi atau bidang tersebut. Pilih kata kerja yang sesuai dengan jabatan. Misalnya, kata “menyiapkan” tidak bisa digunakan oleh pejabat eselon III, melainkan untuk jabatan fungsional umum,” jelas Akib.

Elvi berharap bahwa dengan acara sosialisasi ini pegawai dapat terbantu dalam menyusun penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga pada akhirnya DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat tertata dan teroganisasi dengan baik. (ACH)

Sumber: 
DPPKAD Prov. Kep. Bangka Belitung
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Lisia Ayu Andini
Bidang Informasi: 
Sekretariat
Tags: 
analisis jabatan; analis beban kerja