Pangkalpinang - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual merupakan basis akuntansi dimana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut. Pada sesi dua dalam kegiatan Pembinaan Teknis Bendahara Pengeluaran PPK-SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Hotel Puncak Pangkalpinang (17/3/2016), tema yang dibahas adalah mengenai Kebijakan Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah daerah.
M. Weli Septiya Putra, narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa dalam konteks daerah, pengakuan dan pencatatan transaksi akuntansi pada basis akrual adalah pendapatan diakui/dicatat pada saat timbulnya hak dan tidak semata-mata pada saat kas masuk ke kas daerah.
“Demikian juga dengan belanja harus diakui/dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar dari kas daerah. Asset diakui pada saat perpindahan hak kepemilikan. Dalam hal ini, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul,” tambahnya.
Lebih lanjut, Weli menjelaskan mengenai basis kas versus basis akrual. Basis kas digunakan untuk penyusunan laporan realisasi anggaran. Basis akuntansi ini mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Untuk basis akrual (untuk penyusunan laporan operasional), basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjasi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Dalam kesempatan ini, Weli juga memaparkan tentang konsepsi anggaran dan keuangan, persamaan akuntansi, serta struktur akuntansi pemda (hobo). Penjelasan mengenai beban versus belanja, aset tetap, pengeluaran setelah perolehan, persediaan, serta penyajian kembali (restatement) memperkaya pengetahuan para peserta bintek.
Mimi Femiyanti, Kepala Seksi Perbendaharaan Belanja I menegaskan bahwa manfaat akuntansi berbasis akrual adalah memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah dan menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah.
“Hal ini juga akan mempermudah pengendalian defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik. Diharapkan, sistem ini akan bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan,” tambahnya. (ACH)