Pangkalpinang – Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengoptimalisasikan rapat Koordinasi perangkat Daerah di lintas Kabupaten/ Kota serta dengan Kementerian Dalam Negeri RI Terkait Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 yang diselenggarakan secara Virtual di Ruang Rapat Belimbing Bakuda, Rabu (19/10/2022).
Acara dibuka langsung secara Virtual oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Haris, AR, AP, MH didampingi oleh Sekretaris Badan H. Rahmad Dalu, S.Pdi, MM dan Kepala Bidang PPKD Sumanjaya, SE, M.Ak. beserta pegawai PPKD Bakuda dan peserta Zoom Virtual dari Kabupaten dan Kota serta Nara Sumber dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Selama kurun waktu penyusunan dan pedoman pelaksanaan APBD tersebut, berbagai program dan kegiatan harus mempedomani Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pelaksanaan APBD tahun 2022/2023, namun perlu diakui bahwa masih terdapat persoalan yang harus diperhatikan bersama secara substansi APBD harus diprioritaskan kepada upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dan masuk dalam prioritas pembangunan nasional RKP 2023, serta sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berpedoman pada RPJMD, KUAPPAS, “Ungkap Haris.
Kemudian Haris menambahkan bahwa, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya Sosialisasi Permendagri No.84 tahun 2022 antara lain, soal Sinkronisasi Kebijakan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berpihak kepada masyarakat dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan dan belanja yang diperkirakan sampai akhir tahun anggaran 2023 sehingga mencapai target yang ditetapkan.
“Adanya kebijakan pemerintah di tingkat pusat yang harus disinkronkan oleh pemda serta pelaksanaan berbagai kegiatan dengan memastikan Anggaran untuk rakyat yang berlangsung di Provinsi Bangka Belitung yang telah ditetapkan sesuai jadwal dengan peraturan perundang-undangan, “Tambah Haris.
Tampak peserta antusias yang mengikuti secara virtual dari kabupaten dan kota yang menghadiri Sosialisasi Permendagri nomor 84 Tahun 2022 dengan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.