PERENCANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN & PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH BANGKA BELITUNG 2017

Pangkalpinang – Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, hal ini disampaikan oleh H.Arlinisfa, SE, Kepala Bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewakili Kepala Badan saat membuka acara rapat persiapan penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RPBMD) di ruangan bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (12/07/2017).

“ Amanat peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah dalam pasal 1 point ke (2), barang milik daerah  adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah sehingga barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang yang tertib dengan memperhatikan azas-azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, saat menyampaikan sambutan Kepala Badan, “ lanjut Arlinisfa.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sub Bidang sertifikasi, mutasi dan dokumentasi serta staf pada bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Arlinisfa menambahkan perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah diharapkan dapat menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang, dan perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) OPD ditetapkan serta berpedoman pada Standar Barang, Standar Kebutuhan atau Standar harga‘’Jelasnya.

Rifat Syafitri, Kepala Sub Bidang Sertifikasi, Mutasi dan Dokumentasi Bidang Asset mengatakan ketersediaan barang milik daerah merupakan barang milik daerah yang ada pada pengelola barang atau pengguna barang, perencanaan barang milik daerah harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada OPD yang dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD’’, jelasnya.

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
FATWA OMAYA
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
FATWA OMAYA
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
bidang Asset; Badan Keuangan Daerah