Pangkalpinang - Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, Bidang Pajak mulai menyusun draft peraturan gubernur mengenai penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016. Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (08/04/2016).
Menggandeng Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amran, Kepala Bidang Pajak berharap draft ini dapat segera diundangkan dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Penghitungan dasar pengenaan NJKB serta PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor harus memiliki legalitas agar tidak menyalahi aturan dan memiliki landasan hukum yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa antara Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 mengalami perubahan, terutama mengenai bobot kendaraan.
“Untuk bobot sedan, terjadi kenaikan, yaitu dari 1 menjadi 1,025; untuk pickup, terjadi penurunan dari 1,3 menjadi 1,075; minibus/jeep/blind van, dari 1 menjadi 1,050; microbus, dari 1 menjadi 1,075; serta bus, dari 1 menjadi 1,1. Perubahan bobot ini tentunya akan berimbas pada nilai jual kendaraan bermotor tahun 2016.” Ujar Amran.
Dalam draft pergub tersebut, disebutkan bahwa penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, terdiri atas NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Oskan Firhan Immami, Kepala Seksi Teknis Pajak menjelaskan bahwa dalam draft peraturan gubernur ini, tim penyusun mengombinasikan antara pergub sebelumnya dengan pergub yang sekarang. Oskan menegaskan bahwa terdapat kata kunci pada ketentuan pasal 5 (lima) ini, yaitu telah dan belum.
“Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dengan ketentuan dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB,” jelasnya.
Merek, jenis, dan tipe telah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dengan ketentuan nilai jual untuk tahun pembuatan terbaru belum tercantum, maka besarnya nilai jual dihitung dengan penambahan 2,5% (dua koma lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya atau disesuaikan HPU setempat; nilai jual untuk tahun pembuatan lebih tua tidak tercantum, maka nilai jualnya dihitung dari nilai jual tahun pembuatan terakhir dalam Lampiran Peraturan ini dengan penurunan 2,5% (dua koma lima persen) setiap tahun maksimal penurunan 5 tingkat atau disesuaikan HPU setempat.
Sedangkan dalam hal Harga Pasaran Umum (HPU) untuk kendaraan bermotor yang tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor, antara lain harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama; penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi; harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan yang sama; harga kendaraan bermotor dengan pembuatan kendaraan bermotor; harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Setelah pertemuan ini, draft pergub akan segera dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kemudian akan dilegalitaskan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ACH)