Bersama membangun Mental Juara `Briefing` Ka. Bakuda kepada PPPK Paruh Waktu

Pada 15 Desember 2025 dengan mengucap syukur dan senantiasa konsisten dalam menjaga disiplin adalah kunci kita dalam mengabdi kepada Negara hal ini disampaikan Pengarahan umum oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. Babel k M. Haris AR.ap SH., MH kepada 135 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tetap menjaga kekompakan dan selalu meningkatkan kompetensi sehingga membentuk entitas BAKUDA JUARA, dikesempatan yang sama juga Kepala Bakuda menjelaskan mengenai tugas utama PPPK secara umum telah diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa PPPK melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dan jabatan yang diemban.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,”

 

Sumber: 
HUMAS MENPANRB
Penulis: 
Denny`morgan`kamajaya
Fotografer: 
Denny`morgan`kamajaya
Editor: 
Denny`morgan`kamajaya
Bidang Informasi: 
Bakuda

Berita

03/01/2018 | BADAN KEUANGAN DAERAH P...
18/03/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
13/06/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
17/05/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
11/04/2016 | DPPKAD Prov. Kep. Bangk...
21/02/2017 | Humas Badan Keuangan Da...