BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH

Pimpinan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Perencanaan Anggaran Daerah.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
  2. penyelenggaraan pengoordinasian dan pemverifikasian rumusan kebijakan teknis perencanaan anggaran daerah;
  3. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan standar satuan harga;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan perencanaan anggaran daerah;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan dan pembahasan RBA/RKA SKPD dan PPKD;
  6. penyelenggaraan dan pemverifikasian kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD;
  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD, BLUD dan PPKD;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan penyusunan anggaran SKPD, BLUD dan PPKD;
  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
  11. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
  12. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan perubahan APBD serta peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
  13. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan peraturan kepala daerah tentang teknis penyusunan anggaran SKPD;
  14. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;
  15. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;
  16. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;
  17. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  18. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  19. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.