Tugas Pokok:
memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Perencanaan Anggaran Daerah.
Fungsi :
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian dan pemverifikasian rumusan kebijakan teknis perencanaan anggaran daerah;
- penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan standar satuan harga;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan perencanaan anggaran daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan dan pembahasan RBA/RKA SKPD dan PPKD;
- penyelenggaraan dan pemverifikasian kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD, BLUD dan PPKD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan penyusunan anggaran SKPD, BLUD dan PPKD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
- penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
- penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan perubahan APBD serta peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
- penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan peraturan kepala daerah tentang teknis penyusunan anggaran SKPD;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.