BIDANG PERBENDAHARAAN

Pimpinan

Nama Pimpinan
BONDAN SASONGKO,S.IP, M.Si
NIP
197007121990031004
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Perbendaharaan.

Fungsi :

  1. penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Perbendaharaan;
  2. penyelenggaran, pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis perbendaharaan;
  3. penyelenggaraan pengoordinasian dan penyusunan serta penyampaian program kerja tahunan Bidang Perbendaharaan;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan Anggaran Kas;
  5. penyelenggaraan, pengoordinasian dan penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyimpanan uang daerah, penempatan uang daerah, dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah serta penerbitan regulasi investasi daerah;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  8. penyelenggaraan, pengoordinasian dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan utang dan piutang daerah dan penagihan piutang daerah;
  10. penyelenggaraan, pengoordinasian dan pemprosesan administrasi usulan penunjukan pejabat pengelola keuangan dan Perangkat Daerah;
  11. penyelenggaraan, pengoordinasian dan penerbitan Keputusan Gubernur tentang pembukaan rekening bendahara Perangkat Daerah;
  12. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank yang telah ditunjuk;
  13. penyelenggaraan pengoordinasian dan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan rekening koran;
  14. penyelenggaraan dan pengoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek;
  15. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
  16. penyelenggaraan dan pengoordinasian dan penerbitan SKPP dan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  17. penyelenggaraan dan  pengoordinasian fasilitasi, sosialisasi, monitoring dan klarifikasi data penerimaan bagi hasil pajak, penerimaan bagi hasil bukan pajak dan lain-lain pendapatan;
  18. penyelenggaraan dan pengoordinasian, evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan pada lain-lain pendapatan, bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak;
  19. penyelenggaraan dan pengoordinasian  dengan kementerian dan instansi terkait;
  20. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  21. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  22. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Program Kerja

 

Struktur Organisasi