BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Pimpinan

Nama Pimpinan
HASRIL MINTARSYAH, S.ST, MT
NIP
197904252002121005
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan  program kerja Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. penyelenggaran, pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis akuntansi;
  3. penyelenggaraan pengoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
  4. penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  5. penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  6. penyelenggaraan pelaksanaaan penatausahaan barang milik daerah;
  7. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  8. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
  9. penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  10. penyelenggaraan pengoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
  11. penyelenggaraan pengoordinasian penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  12. penyelenggaraan pengoordinasian rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
  13. penyelenggaraan pengoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari Perangkat Daerah;
  14. penyelenggaraan pelaksanaan kepengurusan barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang;
  15. penyelenggaraan pengoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
  16. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  17. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  18. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.