BIDANG PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN KAB/KOTA

Pimpinan

Nama Pimpinan
SUMANJAYA,SE,M.AK
NIP
197802172002121003
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan     program    kerja Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota;
  4. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota;
  5. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  6. penyelenggaraan pengoordinasian sosialisasi regulasi bidang keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan bantuan keuangan dan bagi hasil pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  8. penyelenggaraan pengoordinasian asistensi pengelolaan keuangan BLUD Kabupaten/Kota;
  9. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan pembinaan belanja, pendapatan, pembiayaan daerah, evaluasi dan         kajian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota;
  10. penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan keuangan daerah    (perencanaanpenganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban) dan aset daerah Kabupaten/Kota;
  11. penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan Implementasi Sistem Informasi Keuangan Daerah Kabupaten/Kota;
  12. penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Konsolidasian Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah;
  13. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  14. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  15. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.