Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok:
memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Akuntansi.
Fungsi:
- penyelenggaran penyusunan program kerja BIDANG Akuntansi;
- penyelenggaran, pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis akuntansi;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- penyelengaraan dan perencanaan rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan LO dan beban;
- penyelengaraan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulanan, dan semesteran;
- penyelengaraan perencanaan konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- penyelengaraan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi;
- penyelengaraan penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- penyelengaraan koordinasi, sinkroninasasi, dan penyelesaian tuntutan kerugian daerah;
- penyelengaraan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- penyelenggaraan penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
- penyelengaraan penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
- penyelengaraan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi;
- Penyelengaraan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD Provinsi;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|