BIDANG AKUNTANSI

Pimpinan

Nama Pimpinan
BAMBANG IRWANTO, SE
NIP
196803012002121004
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S1
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Akuntansi.

Fungsi:

  1. penyelenggaran penyusunan program kerja BIDANG Akuntansi;
  2. penyelenggaran, pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis akuntansi;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  4. penyelengaraan dan perencanaan rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan LO dan beban;
  5. penyelengaraan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulanan, dan semesteran;
  6. penyelengaraan perencanaan konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
  7. penyelengaraan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi;
  8. penyelengaraan penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  9. penyelengaraan koordinasi, sinkroninasasi, dan penyelesaian tuntutan kerugian daerah;
  10. penyelengaraan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  11. penyelenggaraan penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  12. penyelengaraan penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
  13. penyelengaraan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi;
  14. Penyelengaraan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD Provinsi;
  15. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  16. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  17. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.