BIDANG PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pimpinan

Nama Pimpinan
RUDI, SE, M.Si
NIP
197211052002122003
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
E-Mail
rudiaziz05@gmail.com
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah;
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan asli daerah;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, rekonsiliasi pelaporan pendapatan asli daerah;
  4. Penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan rumusan kebijakan teknis pajak daerah dengan cara mempelajari data realisasi pajak daerah dan merencanakan target pajak daerah, hasil penyertaan modal daerah dan pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
  5. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan target retribusi daerah atas usulan instansi terkait;
  6. Penyelenggaraan pengkoordinasian pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah dan upaya intensifikasi pemungutan pendapatan asli daerah dengan unit kerja terkait;
  7. Penyelenggaraan pengkoordinasian pelaksanaan penatausahaan dan memberikan pertimbangan dan penyelesaian yang berhubungan dengan tunggakan dan denda serta sengketa dan doleansi pajak daerah;
  8. Penyelenggaraan pengkoordinasian pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pendapatan asli daerah;
  9. Penyelenggaraan pengkoordinasian dengan unit kerja/instansi lain dalam pengembangan sistem informasi pendapatan asli daerah;
  10. Penyelenggaraan pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan dalam penyelenggaraan pungutan pendapatan asli daerah;
  11. Penyelenggaraan pengkoordinasian dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah dan upaya intensifikasi pemungutan pendapatan asli daerah;
  12. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
  13. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
  14. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.