PANGKALPINANG---“Perda Nomor 2 tentang Lain-lain PAD yang Sah merupakan dasar hukum pemungutan LLPADS”, demikian yang diungkapkan oleh Effendi Harun saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 selasa (1/08/2017). Acara yang digagas oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 1-2 Agustus 2017.
“Selain itu UU No. 2 juga sebagai alat untuk menambah objek penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada sektor LLPADS dan juga sebagai dasar untuk meningkatkan PAD selain pajak daerah, retribusi daerah dan Hasil Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipisahkan”, tambah Effendi.
Acara yang bertempat di Hotel Bangka City Air Itam Pangkalpinang ini juga menghadirkan narasumber dari beberapa OPD lainnya yaitu Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 itu luas sekali, namun kenyataannya sampai saat ini kita masih defisit, ini menjadi PR bagi kita untuk terus menggali PAD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Effendi.
Ada beberapa kondisi yang diharapkan dengan adanya Perda Nomor 2 tentang LLPADS yaitu objek-objek yang belum tergarap agar dapat direalisasikan dengan segera, sektor LLPADS dapat menyumbang sekurang-kurangnya20% dari total PAD dan semua OPD dapat mengetahui adanya objek-objek LLPADS yang dapat digali oleh setiap OPD.
Terdapat 15 (lima belas) item yang menjadi objek LLPADS antara lain hasil pengelolaan kekayaan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi kerugian daerah, penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan / atau jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi daerah,pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari BLUD, pendapatan dari pengelolaan Dana Bergulir yang meliputi pendapatan dari kredit usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat dan yang terakhir pendapatan dari fasilitas sosial dan fasilitas umum.