Disiplin "Kunci Bakuda tetap JUARA"

Pangkalpinang, Rabu 17 April 2024 Plh. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rudi, SE., M.Si dalam apel rutin setelah libur Idul Fitri mengapresiasi atas kedisiplinan yang ditunjukan oleh segenap pegawai yang menjadi titik tumpu kinerja Bakuda secara keseluruhan. Dalam arahannya Plh Bakuda menegaskan secara eksplisit bahwa kedisiplinan merupakan tonggak awal atas setiap pencapaian yang menjadi refleksi dari keberhasilan program, tidak terhenti disana Plh Bakuda juga memberikan warning atau peringatan secara berjenjang untuk penilaian kinerja pegawai berbasis presensi atau kehadiran " kita seyogyanya tidak hanya datang pada saat absensi dan tidak berada ditempat pada jam efektif bekerja, jangan menjadikan sesuatu hal yang mengidekan kita untuk dapat tidak berada di tempat kita semestinya.

Kerjasama dan perhatian kita semua atas setiap objek yang dapat memberikan preseden yang kurang baik terhadap institusi merupakan tanggung jawab setiap pegawai, termasuk diantaranya kebersihan lingkungan, ramah dalam memberikan pelayanan serta secara bersama membangun situasi psikologis yang nyaman dalam beraktivitas. 

Untuk diketahui, pemerintah mengingatkan kembali PNS soal sanksi pemecatan lewat Surat Edaran (SE) Menpan-RB No.16/2022 yang diterbitkan pada 17 Juni 2022. SE itu isinya meminta PPK di semua instansi untuk meningkatkan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.  PPK bisa menjatuhkan sanksi pemecatan kepada PNS yang bolos sebanyak 28 hari dalam setahun. Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada PNS yang mangkir selama 10 hari berturut-turut. Selain itu, PNS bisa dikenai sanksi disiplin apabila tak memenuhi batas minimal 37,5 jam kerja per pekan. SE itu diterbitkan tak hanya untuk mengingatkan PNS bahwa ada sanksi pemecatan apabila bolos kerja, tapi juga agar PPK meningkatkan pengawasan. Dengan begitu, PNS yang kerap absen dapat dijatuhi sanksi secepat mungkin guna "menghindari kerugian negara" lebih banyak lagi.  "Adanya penjatuhan sanksi kepada PNS akibat tidak masuk kerja, merupakan salah satu indikator PPK sudah melakukan pengawasan absensi dan jam kerja PNS," ungkap Plh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rudi, SE., M.Si.

Semoga kedisiplinan yang kita dorong dan kita patuhi bersama menjadi modal utama yang terus memompa jantung kinerja kita.

 

 

 

 

Sumber: 
Pranata Humas
Penulis: 
Denny Kamajaya S.Sos
Fotografer: 
Tim Humas Bakuda
Editor: 
Rudi. SE., M.Si
Bidang Informasi: 
Bakuda