Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengeluarkan kebijakan pemutihan Pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak tanggal 15 Desember 2018 hingga 15 Juni 2019 mendatang. Hingga April 2019 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebijakan tersebut mencapai sekitar Rp.10 milliar.
" Kebijakan pemutihan ini, selain untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini tidak membayar pajak, juga untuk melakukan pendataan objek wajib pajak," kata Fery Afriyanto Kepala Badan Keuangan Daerah Babel saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut dia, sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut, " sampai sekarang jumlahnya sekitar Rp.10 miliar, untuk pastinya masih kita rekap," ujar fery.
" Kalau mereka menunggak harus bayar dendanya. sekarangkan lebih ringan karena hanya dihitung satu tahun,"tuturnya.
Fery berharap kedepan tak ada lagi masyarakat yang menunggak pajak.