DPPKAD vs BAKUDA

Pangkalpinang – Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  telah ditetapkan bahwa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang nomenklaturnya berubah. Dengan menyandang nama baru Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara umum tugas pokok dan fungsinya kurang lebih masih sama. Hal ini dapat dilihat dari nama bidang yang berada pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini masih sama dengan bidang yang ada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lalu, apa yang berbeda antara Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung?

Memang peraturan gubernur mengenai tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, setidaknya sudah dapat diprediksi rancangan tupoksi yang dapat diterapkan pada Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan kategori Tipe A, Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas tujuh eselon III pada badan dan tujuh eselon III yang berada di Unit Pelaksana Teknis kabupaten/kota. Setiap eselon III membawahi tiga eselon IV (subbidang/subbagian). Untuk subbidang/subbagian, terdapat beberapa perubahan jika dibandingkan dengan dinas sebelumnya.

Pada sekretariat, subbagian umum dan kepegawaian dilebur menjadi satu serta terdapat penambahan subagian baru, yaitu perencanaan. Keberadaan subbagian perencanaan dinilai sangat diperlukan karena pada dinas sebelumnya, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perencanaan menjadi tumpang-tindih pada subbagian umum dan keuangan karena tidak ada tupoksi perencanaan yang jelas. Hal ini menyebabkan kegiatan perencanaan, termasuk monitoring dan evaluasi program dan kegiatan menjadi kurang fokus. Ke depan, dengan adanya subbagian ini, konsentrasi kegiatan perencanaan dapat lebih terkonsentrasi.

Selanjutnya, bidang pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan internet yang semakin pesat, bidang pajak pun harus menyesuaikan tupoksinya agar dapat lebih mengoptimalkan perpajakan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, bidang pajak sekarang membawahi subbidang teknis pajak, sengketa pajak dan doleansi; subbidang sistem informasi pajak daerah; serta subbidang penerimaan dan evaluasi pajak, dimana sebelumnya seksi teknis perpajakan serta sengketa pajak dan doleansi merupakan seksi yang berdiri sendiri. Dengan subbidang yang baru ini, besar harapan bidang pajak dapat menelurkan terobosan baru sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti Samsat Online, Samsat Keliling, dan Samsat Corner.

Tidak banyak terjadi perubahan pada bidang retribusi dan pendapatan lain-lain. Subbidang yang akan berperan adalah subbidang teknis retribusi, subbbidang bagi hasil dan dana perimbangan, serta subbidang penerimaan lain-lain. Dengan susunan baru ini, besar harapan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selain pajak daerah dapat meningkat dan potensi alternatif sumber PAD dapat digali lebih variatif.

Bidang anggaran membawahi subbidang anggaran pendapatan dan pembiayaan, subbidang anggaran belanja, dan subbidang pembinaan administrasi keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Bidang akuntansi dan pelaporan masih dengan formasi yang sama karena konsentrasi tugas sudah jelas, yaitu subbidang pembukuan anggaran belanja, subbidang pembukuan anggaran pendapatan, dan subbidang neraca daerah.

Perubahan susunan subbidang pada bidang asset daerah  memang memiliki perubahan yang signifikan. Pengelolaan barang milik daerah yang tepat menjadi salah  satu unsur yang menjadi penilaian status WTP untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk mendukungnya, komposisi subbidang yang tepat adalah subbidang sertifikasi, mutasi, dan dokumentasi, subbidang pemanfaatan asset daerah, dan subbidang pengamanan dan penanganan sengketa asset. Subbidang ini merupakan penyempurnaan dari seksi sebelumnya, yang hanya terdiri atas seksi perlengkapan, seksi penyimpanan dan penghapusan, serta seksi perencanaan kebutuhan inventaris.

Terdapat berbagai penambahan dan pengurangan tugas pada setiap bidang semata-mata tentunya dengan tujuan mengoptimalkan fungsi Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penunjang urusan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sampai artikel ini diturunkan (11/01/2017), rancangan peraturan gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Unit Pelaksana Teknis untuk badan/dinas/cabang, termasuk UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih digodok oleh pihak terkait, sambil menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (ACH)

Penulis: 
Adinda Chandralela
Sumber: 
Humas Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tags: 
Bakuda; DPPKAD; tupoksi; sekretariat; bidang pajak; bidang asset daerah; bidang akuntansi dan pelaporan; bidang anggaran; bidang perbendaharaan dan verifikasi; bidang retribusi dan pendapatan lain-lain

Artikel

09/04/2019 | Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
23/08/2017 | BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
23/08/2017 | BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
20/03/2017 | BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
31/01/2017 | Humas Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
11/01/2017 | Adinda Chandralela
31/01/2017 | Adinda Chandralela
11/05/2016 | Fatwa Omaya, Editor: Adinda Chandralela, Foto: Lisia Ayu Andini