Pangkalpinang-- TPP akan dipotong sebesar 10% sebulan apabila pegawai tidak mengumpulkan atau telat mengumpulkan CKHP bulan berikutnya demikian dijelaskan oleh Dina Diana Kasubid Penilaian Kinerja dan Disiplin BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan kegiatan koordinasi dan pembinaan tentang tata cara pengisian Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) dan Rekapitulasi Pengumpulan CKHP di Bakuda Kamis 02/03/2017.
Acara yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dihadiri oleh Dina Diana (Kasubid Penilaian Kinerja dan Disiplin BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Vesriana (Kasubbag Perencanaan BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Rafiana (Analis Kepegawaian BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung),dan pegawai Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Okta berharap para peserta sosialisasi ini dapat memahami dan melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh pihak BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) karena ini berkaitan dengan SKP dan TPP.
Vesriana menyebutkan bahwa CKHP terangkum dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 dan CKHP ini harus dibuat setiap hari kerja dari 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, ini dipersiapkan sebelum mulai diberlakukannya tunjangan kinerja melalui aplikasi jadi saat ini diberlakukan secara manual terlebih dahulu. CKHP ini dikumpulkan pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sudah mengarah kepada aplikasi tunjangan kinerja dan saat ini ada tim yang sedang menyelesaikan tahap-tahap akhir aplikasi ini, sedangkan BKN sudah mencanangkan 2019 setiap Pemerintah Daerah wajib menggunakan aplikasi tunjangan kinerja, jadi sebelum menggunakan aplikasi e-kinerja dari BKN ini kita mengusahakan agar terbiasa yakni dengan menggunakan CKHP secara manual, jelas Dina.
“apabila sedang mengikuti sosialisasi atau bimtek maka bisa diisi di form CKHP sedang mengikuti sosialisasi atau bimtek dengan disertai bukti berupa surat tugas ataupun foto-foto” ujar Dina.
Tata cara pengumpulan CKHP yang tertuang dalam pasal 6 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 3 salah satunya berbunyi Setiap pegawai wajib membuat CKHP yang harus diketahui oleh atasan langsung pada unit kerja dan selanjutnya dikumpulkan setiap awal bulan berikutnya kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing-masing OPD dan kemudian akan menjadi dasar pemotongan TPP.
Dina juga menambahkan bahwa apabila ada pegawai yang tidak ikut apel pagi dan apel sore tanpa ada keterangan maka TPP akan dikenai pemotongan sebesar 5% apabila tidak ikut apel pagi saja atau apel sore saja tanpa keterangan maka akan dikenai pemotongan 2,5%. Sedangkan untuk ijin tidak mengikuti apel maksimal hanya bisa 4 kali dalam satu bulan dan ini benar-benar untuk alasan yang sangat penting.