Yulizar Komitmen Tegakkan Disiplin Pegawai

Tanjung Pandan - Komitmen Yulizar Adnan, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menegakkan disiplin pegawai tidak diragukan lagi. Beliau memantau langsung pelaksanaan apel di Unit Pelaksana Teknis DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten/Kota.

“Secara bergiliran, saya akan turun langsung ke UPT-UPT untuk memeriksa pelaksanaan apel yang menjadi salah satu cara mengukur kinerja pegawai, yang dituangkan dalam peraturan gubernur,” jelasnya saat menjadi pembina apel pagi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung (28/05/2016). 

Selanjutnya, beliau menegaskan bahwa setiap pegawai, baik pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. 
“Tegakkan kedisiplinan. Hindari alasan sepele untuk menghindari apel, misalnya mengantar anak sekolah dan sebagainya. Atur waktu dengan baik sehingga tidak mengganggu kewajiban sebagai pegawai. Jika memang ada kendala atau berhalangan dalam mengikuti apel, informasikan kepada atasan,” tegasnya.

Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai yang sangat signifikan pada tahun ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja pegawai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk pegawai DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjabarkan tentang dua jenis sanksi yang menjadi acuan, yaitu sama sekali tidak menerima TPP dan pemotongan TPP. Jika pegawai tidak hadir apel tanpa keterangan yang jelas, akan dikenakan sanksi pemotongan TPP sebesar 2,5 persen per ketidakhadirannya. Hal ini termaktub dalam Bab 5 pasal 6 ayat 1.

Menurut Syamsuri, Kepala UPTD Kabupaten Belitung, apel dilaksanakan setiap hari, termasuk Jumat dan Sabtu. Beliau memastikan bahwa pegawai yang ada di bawah naungannya disiplin dalam melaksanakan apel dan tugas. “Semua pegawai wajib ikut apel. Tidak terkecuali pegawai yang bertugas di pelayanan Samsat,” lanjutnya.

Pada akhir amanatnya, Yulizar berjanji akan memperhatikan kesejahteraan tenaga kontrak di DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain di koperasi, tenaga kontrak nantinya bisa melakukan peminjaman dana di bank yang sudah berkerja sama dengan DPPKAD. (ACH)

Sumber: 
DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Lisia Ayu Andini | Fatwa Omaya
Bidang Informasi: 
Sekretariat
Tags: 
Tambahan Penghasilan Pegawai; TPP; disiplin pegawai; UPTD Kabupaten Belitung; apel