Sosialisasi Permendagri 33 2019 tentang APBD 2020

Pangkalpinang - Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Melalui bidang Anggaran melaksanakan kegiatan sosialisasi Permendagri no.33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020 Bertempat di hotel Sahid Bangka, Senin (24/6/2019). Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Plh.Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs.H.Yulizar Adnan, Msi, dalam sambutannya Yulizar mengatakan bahwa sosialisasi peraturan Menteri dalam Negeri agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai pedoman penyusunan APBD 2020.

" Agar nantinya Permendagri no.33 Tahun 2019 terlaksana dengan baik diminta para peserta yang hadir saat ini benar melaksanakan amanah Permendagri 33 sesuai juknis dan pedoman yang berlaku," himbau Yulizar.

Sosialisasi Permendagri ini dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah di 7 Kabupaten dan kota diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti Bappeda, Bakuda, Setda dan stakeholder terkait khusus bagian perencanaan dan penganggaran OPD. Sedangkan Nara sumber dihadiri oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Bahri, S.STP, MSi Direktur Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa sebaiknya kita mematuhi Petunjuk teknis Penganggaran APBD tahun 2020 serta diimplementasi di masing masing perangkat Daerah selain itu beliau juga menjelaskan isu tentang tunjangan tambahan penghasilan yang masih diperbaiki aturannya di pusat yaitu Peraturan Pemerintah berkaitan dengan TPP.

"Berkaitan dengan TPP saat ini masih dirampungkan di sekjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan nanti hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah berkaitan dengan TPP," jelas Bahri.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penyusunan anggaran sebaik tidak menabrak aturan yang berlaku.

" APBD yang telah disusun dan ditetapkan sebaiknya dilaksanakan dengan mengacu 5 prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dan tidak ditabrak," tambah Bahri.

Sedangkan Rikie, S.STP, MSi, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dilain kesempatan menjelaskan tentang Dana Kesehatan dan Pendidikan yang menjadi Prioritas utama APBD tahun 2020.

" Masihkah sejalan dana pendidikan dan Kesehatan ini dengan Isu 5 prioritas kebijakan pembangunan, dan kenyataan masih sesuai jawab Nara sumber, sehingga sesuai dengan arah kebijakan Pembangunan dan tetap dengan format dan struktur, " jelas Rikie.

Ia juga menambahkan sebaiknya daerah menuangkan program prioritas kebijakan pembangunan daerah masing masing baik kabupaten dan kota.

" Tidak bertentang dengan kepentingan umum dan berpedoman pada KUA-PPAS dan tidak keluar dari aturan makna mendesak dalam paparannya," tambah Rikie.

Akhir dari pertemuan sosialisasi Permendagri ditutup oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

Sumber: 
Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
Fatwa Omaya
Fotografer: 
Fatwaomaya
Editor: 
Fatwa Omaya
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Sekretariat; Anggaran; Humas