“Tujuan Rapat Koordinasi Pembinaan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota ini adalah untuk memaksimalkan peran dan fungsi pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang bersifat umum antara lain dalam hal keuangan daerah”, demikian diungkapkan oleh M. Amin Hoiri selaku Kabid Anggaran sekaligus Ketua Panitia kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Rabu(19/04/2017).
Amin menambahkan bahwa dengan diadakan acara Rapat Koordinasi Pembinaan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat dicapainya sinergitas keuangan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Rapat Koordinasi Pembinaan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota ini pelaksanaannya didasari salah satunya oleh Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 62 Tahun 2016 tentang penjabaran APBD dan pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Vella jl. Raya Koba ini dihadiri kurang lebih 120 peserta yang terdiri dari Ketua DPRD Bangka Belitung, Banggar DPRD Bangka Belitung, ketua DPRD/Banggar DPRD Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah dan pejabat perencanaan, Keuangan dan beserta staf terkait. Narasumber yang dihadirkan yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pejabat dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Hasil yg diharapkan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini yaitu adanya persamaan persepsi dan persamaan dalam pelaksanaan keuangan daerah antara pemprov dengan pemkab/kota antara lain memahami dan mempedomani pokok-pokok kebijakan dan prinsip sebagai wujud dan arah bagi pemerintah dalam perencanaan pelaksanaan apbd dalam hal ini adalah keuangan daerah.
Implikasi diterapkannnya uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dipandang dari sisi kemampuan atau kinerja keuangan daerah,adanya pembangunan terarah kebijakan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di masa-masa yang akan datang.
Dalam pidato sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yan Megawandi sedikit menyinggung mengenai DAU 2017 yang berbeda dengan tahun sebelumnya, Menteri Sri Mulyani di media cetak mengatakan akan ada hal yang baru akan sangat bergantung dengan mekanisme penerimaan negara. Apabila penerimaan negara sesuai target maka DAU akan stabil sesuai dengan rencana awal, namun jika DAU bergeser menjadi berkurang maka dipastikan alokasi DAU untuk daerah juga akan mengalami perubahan.
“Kita didaerah harus mengantisipasi ini dengan segera dengan melihat kembali mana struktur anggaran yang kita letakkan di prioritas pertama, kedua, ketiga dan seterusnya apabila penyaluran DAU berkurang itu maka kita juga dengan otomatis bisa melakukan efisiensi tanpa harus menyebabkan dampak yang terlalu besar” ujar Yan. Serta untuk penerapan E-Planning dan E-Budgetting pada 2018 nanti, masalah perizinan diharapkan melalui satu pintu PTSP serta untuk dana hibah diharapkan mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi bisa transparan dan akuntabel sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, tambah Yan.