Pangkalpinang – Badan Keuangan Daerah Provinsi (BAKUDA) Kepulauan Bangka Belitung melalui bidang anggaran menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2018 kepada Peserta pengelola keuangan Perangkat Daerah yang di buka langsung oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, YAN MEGAWANDI, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan rencana Kerja dan Anggaran (RKA) harus berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, saat menyampaikan sambutannya di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/8/2017).
"Optimalkan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2018, selain itu, memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan serta penetapan APBD tahun anggaran 2018. Secara khusus kepada sekda selaku koordinator TPAD untuk mempercepat penyusunan dan penetapan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan yang ada," ujar Yan.
Peserta yang hadir diundang sebanyak 150 orang dari seluruh Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai perencanaan dan pengentri data dalam penyusunan RKA 2018.
Ia menambahkan tentang pedoman penyusunan RKA tahun 2018 kepada peserta pengelola keuangan daerah perangkat daerah, dalam penyusunannya tetap memperhatikan prosedur penyusunan RKA dan teknis penyusunan RKA yang berpotensi terhadap penilaian opini BPK.
“Predikat WTP dapat diraih bila adanya kerjasama yang baik seluruh perangkat daerah, sehebat apapun perangkat daerah , tidak akan berhasil tanpa adanya kerja sama yang baik maka perlu adanya peran serta seluruh peserta dalam penyusunan RKA tahun 2018 serta optimalisasi penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Tahun 2018," Tutupnya.