RAKOR PAJAK DAERAH BERSAMA 7 UPT/SAMSAT KAB/KOTA

Pangkalpinang – Berkaitan dengan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai Peraturan Daerah perubahan tentang pajak daerah, hadir Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rapat pajak daerah bersama 7 kepala UPT/Samsat Kab/Kota, seluruh Kasi Pendaftaran, Pendataan dan Penagihan 7 UPT/Samsat Kab/Kota, Kepala Seksi Teknis Perpajakan serta Staf Bidang Pajak Bakuda Provinsi Kep. Bangka Belitung sekaligus membuka rapat di ruangan rapat kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (17/3/2017).

“ Telah dilaksanakan paripurna DPRD mengenai Peraturan Daerah (PERDA) perubahan tentang pajak daerah, perubahan itu mencakup tariff BBN I yang mengalami perubahan menjsdi 12,5 % dan tarif pajak kendaraan bermotor untuk perusahaan/badan hukum menjadi 2 % , serta adanya potensi pajak air permukaan di perusahaan smelter-smelter yang memiliki produksi rutin ekspor logam timah yang dalam melakukan pemurnian timah menggunakan air permukaan,”ungkap Fery.

Oskan, Kasubbid Teknis Pajak Bakuda mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh samsat keliling harus memiliki laporan yang akurat tentang pajak kendaraan bermotor yang masuk di wilayah samsat  untuk di rekonsiliasi datanya guna melihat parameter progress target pajak, “ jelas Oskan.

Amran, Kabeid Pajak Bakuda menambahkan, Pemaparan disampaikan masing – masing UPT Samsat Kab/Kota merupakan tindak lanjut dari potensi yang akan digali terus guna meningkatkan Target Pajak Daerah,” Jelasnya (OMY)

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
FATWA OMAYA
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
FATWA OMAYA
Bidang Informasi: 
Sekretariat
Tags: 
RAPAT PAJAK; BIDANG PAJAK;BAKUDA