RAKOR DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL BUKAN PAJAK SE-PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 2017

Pangkalpinang - Mengawali sambutan dua buah pantun yang disampaikan oleh Staf Ahli II bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir.H.Syahruddin,M.Si membacakan pantun yaitu membawa dulang memakai sorban, menguntai rasa riang didada, selamat datang kami haturkan, semoga hadirin sehat berbahagia dan sebuah pantun lainnya: menanam ubi disela sahang, melihat pisang masak setandan, indah nian negeri ini terbantang, mari kita jaga rasa persatuan demikian pantun yang disampaikan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  tahun 2017 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (18/05/2017).

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan menjelaskan bahwa salah satu pendapatan daerah bersumber dari dana perimbangan yang terdiri atas dana bagi hasil dari sektor pajak seperti PBB, PPH, dan Sumber Daya Alam yang salah satunya berasal dari Pertambangan umum yaitu Royalti dan Landrent, hal ini disampaikan oleh Ir. H.Syahruddin, M.Si, “ Realisasi sektor penerimaan ini belum sesuai harapan bila melihat potensi yang kita miliki, padahal banyak perusahaan perkebunan, pertambangan, bahkan perhutanan yang berinvstasi, beroperasi dan bereksploitasi di Kepulauan Bangka Belitung yang dapat meningkatkan penerimaan bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bagi hasil SDA pertambangan umum, Realisasi penerimaan tidak akan meningkat secara signifikan tanpa tekad dan kerja keras untuk meraihnya, untuk itu kita harus proaktif menggali semua potensi yang kita miliki dan usaha tersebut dapat dimulai dari pengumpulan data dan informasi, selanjutnya melakukan tindakan sesuai strategi yang kita bangun bersama dan kita menjalankannya secara bersama-sama,“ lanjut Syahruddin.

Kegiatan dilaksanakan tanggal 18 Mei 2017 menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung, Kepala KPP Pratama Pangkalpinang, Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan, Kepala KPP Pratama Bangka, Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Retribusi pendapatan dan lain-lain.

Muhammad Dahlan Saleh, Kepala Bidang PEP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung  menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menyelaraskan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan menjelaskan bahwa salah satu pendapatan daerah bersumber dari dana perimbangan.

“Pendapatan Daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan, sedangkan Potensi Penerimaan yang dapat dikelola berasal dari BPHTB, PBB -P2, dan Pendapatan lain-lain, sedangkan dana perimbangan yang dapat dikelola berasal dari Dana Bagi hasil, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, sementara Dana Bagi Hasil Pajak diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan serta Pihak Lain (PBB-P3) dan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, dan segera dibentuk tim untuk pengelolaan potensi penerimaan pajak “ Jelas Dahlan.

Sedangkan Hasim ashari, Kabid Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung menambahkan, bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan pajak diantaranya penggalian potensi perpajakan dan pemanfaatan data baik dari internal DJP maupun data eksternal berupa laporan perkembangan kegiatan usaha yang dilaporkan perusahaan ke instansi/dinas teknis Provinsi/ Kabupaten/ Kota, serta peningkatan kerjasama antara DJP dan Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan aplikasi konfirmasi wajib pajak.

“Penggalian Potensi pajak dapat diperoleh dari data SPOP-LSPOP perkebunan Kelapa Sawit, Sanding data temuan perbedaan keluasan kebun (inti-plasma) dan umur/tahun tanaman sawit, pembebasan lahan untuk kebun dll, “ jelas Hasim.

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
FATWA OMAYA
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
FATWA OMAYA
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Bidang Retribusi dan Pendapatan lain-Lain; Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02 Tahun 2011