Pangkalpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Program Relaksasi Pajak Daerah tahun 2021 mulai 1 Oktober – 30 Desember 2021. Program Relaksasi tersebut hanya membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi. Kebijakan Program Relaksasi Pajak Daerah ini di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021. Memasuki minggu kedua bulan oktober 2021 denda pajak kendaraan roda dua, roda empat dan alat berat serta pembebasan biaya balik nama khusus kendaraan mutasi dari luar daerah per tanggal 5 Oktober 2021 tercatat sudah 1.598 Kendaraan yang pajaknya dibayarkan dalam program relaksasi pajak daerah di samsat Pangkalpinang hingga, Kamis (14/10/2021).
Dari jumlah itu, Pendapatan yang diperoleh dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp.876,7 Juta dan pemutihan pengusaha kena pajak (PKP) sebesar 1,48 Milayar atau Total 2,36 Milyar.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Herwanita, SH Kalau jenis transaksi paling banyak pastinya kami juga belum tau, tapi bisa jadi mungkin, yang belum ada tunggakan seperti telat beberapa bulan karena itu tidak terlalu berat karena tahun ini yang dihapuskan dendanya saja. “iya tahun ini dihapuskan dendanya saja, pokoknya harus tetap dibayar namun hanya dendanya saja yang hilang, berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, terutama hari senin dan jumat,” ungkap Herwanita.
Herwanita mengungkapkan bahwa Program relaksasi ini merupakan Kebijakan Gubernur kepulauan Bangka Belitung untuk membantu masyarakat, meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid 19.
“ Program Pertama Menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan kedua Pembebasan BBN II, yakni mutasi dan balik nama kendaraan baik dari luar Provinsi Babel dan dalam Provinsi dibebaskan biaya balik namanya sesuai dengan kendaraannya, “tuturnya.
Lebih lanjut Herwanita mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi warga jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor dikantor samsat di 7 kabupaten dan kota cukup membawa STNK dan KTP Asli serta buku pemilik kendaraan bermotor BPKB asli dan masyarakat mestinya rutin membayar pajak jangan terbiasa menunggu pemutihan.