Pangkalpinang - Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain terus menggali peluang baru yang berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa umum. Secara khusus, masalah ini dibicarakan secara serius dalam rapat yang diadakan di ruang rapat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (16/5/2016).
Helmi Widyatama, plt. kepala seksi teknis retribusi menjelaskan bahwa SKPD yang diundang memiliki potensi besar untuk memperkaya objek retribusi dari segi jasa umum.
“Rapat ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran, baik dari SKPD yang sudah termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 maupun yang belum. Oleh karena itu, pertemuan ini dapat menjadi kesempatan untuk saling menginformasikan potensi retribusi jasa umum yang dapat dipungut,” lanjut Helmy.
Yusnaini Akbar dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan bahwa ada potensi retribusi yang dapat diambil dari jasa UPTD Laboratorium Kesehahatan yang mereka kelola.
“Fasilitas laboratorium untuk uji kehalalan pada makanan yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat dapat dipertimbangkan untuk menjadi salah satu sumber retribusi. Tarif yang dikenakan per makanan dapat dimasukkan ke dalam peraturan daerah yang baru,” lanjut beliau.
Agus Setiorini dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menjelaskan bahwa retribusi jasa umum mungkin dapat dipungut dari jasa layanan cetak peta.
“Sebagai layanan objek retribusi yang baru, kami meminta dukungan dari instansi terkait, termasuk DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu dari segi sumber daya manusianya dan peralatan yang lebih memadai lagi,” ujarnya.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengusulkan kenaikan tarif jasa penggunaan fasilitas. Sarana dan prasarana diklat, kamar untuk menginap, aula yang bisa digunakan untuk acara formil ataupun nonformil, dengan kualitas yang baik dapat menjadi daya tarik bagi calon penyewa.
Dalam kesempatan ini, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Balai Benih Pertanian juga menuturkan beberapa pelayanan yang harus dimatangkan agar dapat menjadi salah satu potensi. Salah satu yang ditawarkan adalah jasa pelayanan alat mesin pertanian.
Effendi Harun, kepala bidang retribusi dan pendapatan lain-lain selaku pimpinan rapat menyambut gembira masukan yang dikemukakan oleh para undangan yang mewakili dinas yang mengutus.
“Hasil pembahasan pada rapat ini akan menjadi masukan yang sangat berarti dalam wacana penyusunan peraturan daerah mengenai retribusi jasa umum. Kami selaku leading sector akan mengoordinasikannya sesuai aturan sehingga dapat segera diimplementasikan di lapangan melalui peraturan daerah retribusi jasa umum yang akan segera disusun,” tegas Effendi. (ACH)