Pangkalpinang – Harga satuan Barang dan Jasa (HSBJ) merupakan Standarisasi Harga Batasan Tertinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai pedoman dalam penyusunan rencana penganggaran, hal ini disampaikan oleh Rifat Syafitri, Kepala Sub Bidang Sertifikasi, Mutasi dan Dokumentasi Bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka acara rapat Pembahasan dan Tingkat Inflasi Harga Satuan Barang dan Jasa (HSBJ) Bangka Belitung di ruangan Rapat Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/04/2018).
“Tingkat Inflasi pada Maret 2018 sebesar 3,02 Persen sangatlah berpengaruh pada harga satuan Barang dan Jasa yang akan ditetapkan sehingga dalam penetapannya harus dikelola dengan baik dan benar dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa, saat menyampaikan sambutan Kepala Badan, “ ungkap Rifat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Pembahas dan Penyusunan Harga Satuan Barang dan Jasa Bangka Belitung, Kepala Sub Bidang sertifikasi, mutasi dan dokumentasi serta staf pada bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Tim Pembahas dan Penyusun yang telah di SK kan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 28 orang, 2 orang sebagai Tim Kegiatan, 9 orang sebagai Tim Pembahas dan 17 orang sebagai Tim penyusun.
Rifat menambahkan perencanaan penyusunan HSBJ merupakan kegiatan merumuskan rincian anggaran satuan barang dan jasa diharapkan dapat menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan sarana penentuan batasan alokasi sumber daya/anggaran yang dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) OPD setelah ditetapkan Standar Kebutuhan atau Standar harga‘’Jelasnya.
Rifat diakhir pertemuan mengatakan pelaksanaan Penyusunan Harga Satuan Dasar Barang dan Jasa (HSBJ) atas amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015, amanat ini harus dlaksanakan sebaik-baiknya’’, jelasnya.