Pengelolaan Keuangan UPT Harus Sistem Online (SIPKD)

Pangkalpinang –  Berkaitan dengan kewenangan pengelolaan kegiatan sendiri untuk setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran pembantu harus menggunakan sistem (on line)  SIPKD.

Hal ini ditekankan oleh Tommie Patria, Kepala Subbagian Keuangan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam acara Sosialisaisi Tata Cara Pengelolaan Keuangan dengan SIPKD untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang diadakan di ruang rapat BAKUDA. (18/01/2017)

“Tata cara pengelolaan keuangan masih sama. Namun, jika dulu pelimpahan uang persediaan diberikan per tiga bulan sekali, sekarang karena setiap UPT mengelola kegiatan dan KPA sendiri, hal ini tidak  berlaku lagi. Yang harus diperhatikan oleh bendahara pengeluaran pembantu adalah masalah pertanggungjawabannya. SPJ harus dibuat dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran sebulan sekali  sebelum tanggal 5 di bulan berikutnya. Hal ini menjadi syarat pengajuan uang persediaan untuk bulan berikutnya,” tegas Tommie.

Beliau menjelaskan bahwa ketika UPT menerima uang, seluruh penerimaan uang harus dimasukkan ke dalam sistem sehingga pengelolaan keuangan dan penyampaian SPJ juga harus menggunakan sistem. “Kenapa kita menggunakan sistem? Jika kita melakukannya secara manual, tidak mungkin penyampaian SPJ dapat dilaksanakan sebelum tanggal 5. Dan dengan sistem, waktu pengelolaan keuangan dapat diketahui secara real sehingga bendahara pengeluaran dapat langsung memantau dan mengetahui pengeluaran dan penerimaan yang ada di setiap UPT,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Ratna Ningsih, Bendahara Pengeluaran  BAKUDA Provinsi Kepulauan meminta agar para bendahara pengeluaran pembantu tidak menunda penginputan transaksi demi menghindari penumpukan transaksi.

“Walaupun sudah menggunakan sistem, bendahara pengeluaran pembantu harus tetap memperhatikan pagu anggaran pada DPA saat menginput transaksi. Pada tahun 2016, pernah terjadi kasus dimana terdapat kelebihan transaksi di atas pagu. Ternyata, sistem tidak mendeteksi adanya kelebihan anggaran tersebut,” tambahnya.

Dalam acara yang dihadiri oleh tujuh bendahara pengeluaran pembantu seluruh UPT ini, diberikan pelatihan langsung tentang pengisian aplikasi sistem/SIPKD, yang dipimpin oleh Indra, Ketua Tim SIPKD pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Indra menyarankan akses internet untuk bendahara pengeluaran pembantu sebaiknya memiliki jaringan tersendiri, dalam arti tidak digunakan secara umum. “Tentunya hal ini juga disesuaikan dengan anggaran setiap UPT dan kami akan cross check langsung untuk memastikan ketersediaan jaringannya yang merupakan item terpenting dalam penyelenggaraan SIPKD,” imbuhnya. (ACH)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: 
Humas Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Lisia Ayu Andini
Bidang Informasi: 
Sekretariat
Tags: 
SIPKD; bendahara pengeluaran; bendahara pengeluaran pembantu; sistem pengelolaan keuangan