PENENTUAN TINGKAT INFLASI PADA PENYUSUNAN HSBJ

Pangkalpinang – Tingkat Inflasi yang tinggi perlu adanya persiapan dalam menetapkan penyusunan buku harga satuan barang dan jasa (HSBJ) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hal ini disampaikan oleh H.Arlinisfa, SE, Kepala Bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka acara rapat persiapan penyusunan buku Harga Satuan Barang dan Jasa (HSBJ) di ruangan Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (06/07/2017).

“ Tingkat Inflasi Daerah akan berpengaruh pada Harga satuan barang dan jasa dimana merupakan standarisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana penganggaran yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran memiliki peran penting yaitu sebagai sarana penentuan batasan alokasi sumber daya dilingkungan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung, saat menyampaikan sambutan Kepala Badan, “ lanjut Arlinisfa.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa stakeholder terkait dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabag Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum, Biro Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Sub Bagian Umum BAPPEDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta bidang Asset.

Arlinisfa menambahkan dengan adanya Harga Satuan Barang dan Jasa diharapkan dalam penganggaran memenuhi prinsip efesiensi dan kegiatan yang dilaksanakan memenuhi prinsip efektifitas, ‘’Jelasnya

Fitri Dwiyanti, Kabag Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan sering temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya Harga Satuan Barang dan Jasa benar-benar di susun dan dibahas sebaik mungkin guna terhindar dari temuan BPK, “Jelas Fitri.

Setelah menutup rapat Arlinisfa menambahkan Buku Harga Satuan Barang dan Jasa diharapkan dapat menghasilkan Buku yang baik dengan memenuhi prinsip Efektifitas dan Efisiensi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya.

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
FATWA OMAYA
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
FATWA OMAYA
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
bidang Asset; bakuda prov. kep. bangka belitung