Pemprov Tidak Terbitkan Izin Angkutan Umum Barang Lagi

Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi menerbitkan izin angkutan umum barang. Hal ini dibahas dalam rapat mengenai perizinan angkutan umum orang dan barang yang diadakan di ruang rapat Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Bangka Belitung (29/09/2016). Rapat ini dihadiri oleh Marhamzah, Kepala Bidang Perizinan Darat; Setiawan, Perencana Sistem Transportasi Darat; Ferdiandi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Perizinan; Amran, Kepala Bidang Pajak; Oskan Firhan Imami, Kepala Seksi Teknis Pajak.

Amran mengemukakan bahwa ada beberapa kendala bagi DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu bentuk perizinan angkutan barang umum, terutama karena berkaitan dengan kendaraan yang ada di pelabuhan laut.

Marhamzah menjelaskan bahwa saat ini perizinan angkutan barang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya memberikan rekomendasi dan pengecekan kelayakan  kendaraan.

Lebih lanjut, Ferdiandi menjelaskan bahwa perizinan angkutan barang hanya berbentuk satu dokumen.

“Saat ini, perizinan berbentuk Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (SIUJPT) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 165 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multi Moda, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, yang secara teknis dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi,”  jelasnya.

Menurutnya, perusahaan yang memiliki penerbitan perizinan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) di bawah tahun 2016 masih dapat berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.

Sumber: 
DPPKAD Prov. Kep. Bangka Belitung
Penulis: 
Lisia Ayu Andini
Fotografer: 
Adinda Chandralela
Editor: 
Adinda Chandralela
Bidang Informasi: 
Sekretariat
Tags: 
Izin angkutan umum barang; Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung