PANGKALPINANG – Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus XIX) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah yaitu Supriyadi, SH (wakil Ketua DPRD Bangka Tengah/Koordinator Pansus XIX DPRD, Apri Panzupi, SE (ketua Pansus XIX DPRD, Edi Purwanto, ST (Wakil Ketua Pansus XIX DPRD), Ari Rahmawan, S.Kep, Ners (Sekretaris Pansus XIX), H.Herman HM (anggota Pansus), Firmansyah, SH, (anggota Pansus), Maryam, SH, MH (Anggota Pansus), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Bangka Tengah, BPKAD Bangka Tengah, Bappeda Bangka Tengah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Tengah serta Bagian Hukum Setda Bangka Tengah (pendamping) di ruang Kepala Bakuda Senin, (03/10/2022).
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah diterima Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang Kepala Badan yang di dampingi Sekretaris Rahmad Dalu serta Kepala Bidang Asset, Hasril Mintarsyah,S.ST, MT dan Kepala Bidang PPKD Sumanjaya, M.AK
Anggota DPRD Bangka Tengah (Wakil ketua Pansus XIX) Edi Purwanto, ST menjelaskan, kunjungan Study Rancangan Peraturan Dana Hibah Pengembangan Pesantren di Daerah wilayahnya Bangka Tengah terkait dengan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyangkut dana hibah kepada pondok pesantren harapan berjalan sesuai dengan visi dan misi Bupati Bangka Tengah.
Wakil Ketua Pansus DPRD Bangka Tengah Edi Purwanto menambahkan, kedatangan kami ini dalam rangka studi banding untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan pembahasan Raperda tentang Dana Hibah untuk fasilitasi pengembangan Pondok Pesantren yang ada di Bangka Tengah bisa diakomodir dengan kearifan lokal kepada masyarakat Bangka Tengah.
“kami ingin mendapatkan informasi tentang penyusunan Perda fasilitasi pengembangan pondok Pesantren, agar dapat dimanfaatkan kepada masyarakat Bangka Tengah merupakan salah satu landasan konstitusional,”Paparnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung M. Haris menambahkan dengan perda menjadi gaiden menitervensi Bangka Belitung untuk mengakomodir pondok pesantren menjadi mandiri.
“intervensi pemerintah sangat diharapkan dalam mengakomodir program pesantren, baik kesejahteraan para guru dan pengembangan pesantren kedepan.,”Papar haris
Dokumen perencanaan dana hibah pengembangan pesantren diharapkan dapat di agendakan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen anggaran daerah seperti KUA, PPAS, rancangan APBD sampai menjadi APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik,” Dijelaskan lebih lanjut oleh haris.
Dilanjutkan dengan Anggota DPRD Bangka Tengah Edi Purwanto sedikit menjelaskan gambaran dalam mengembangkan pesantren mengenai pembiayaan keuangan terkait Pelaksanaan pengembangan pondok pesantren yang berjumlah 18 pondok pesantren di Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2022 ini.
Sementara itu edi Menjelaskan” masih banyak yang harus dibenahi untuk Pondok pesantren, serta keseriusan kawan kawan organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu memfasilitasi pengembangan pondok pesantren hingga keberanian melaksanakan terobosan program-program pemerintah yang menyentuh masyarakat,” Kata edi
Wakil Ketua DPRD Supriyadi menambahkan dirinya mengapresiasi dan keuangan Daerah Bangka Belitung yang sudah beberapa kali membantu menfasilitasi pengembangan pondok pesantren dengan akan diterbitkannya peraturan gubernur terkait dana hibah pengembangan pondok pesantren di Bangka Belitung.



