Bangka Tengah- Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menandatangani MOU kerjasama Pembayaran Pajak Daerah
Perjanjian ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Pemprov Babel, Nomor: 120.23/ KSB/ 011.3/ 2022 dan Nomor : 120.23 / I/ 2022 tentang Kerja Sama Pembayaran Pajak Daerah.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak dan sepakat, terutama tentang pembayaran pajak daerah," kata Kepala Bakuda Babel, M Haris di konfirmasi usai kegiatan penandatangan, di Soll Marina, Selasa (24/5/22).
Lanjutnya penandatangan kerjasama ini sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan peningkatan kepatuhan wajib pajak terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Didamping Sekretaris dan Kabid PAD, Kepala Bakuda Babel M Haris memaparkan terkait potensi pajak daerah bisa dilakukan melaui mou ini yang meliputi pelaksanaan pendataan objek kendaraan bermotor di masing-masing wilayah Provinsi serta penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan melalui Jaringan Sistem Elektronik yang dikelola Provinsi.
Sedangkan tujuan nota kesepakatan ini terlaksananya peningkatan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau efektif dan efesien, berupa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Objek perjanjian kerja sama ini adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bagi wajib pajak yang terdaftar dan yang beroperasi pada wilayah kedua daerah," jelas Haris.
"Ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan pendataan objek kendaraan bermotor di masing-masing wilayah serta penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan melalui jaringan sistem elektronik," paparnya.
Haris juga menjelaskan kedua pihak berhak mendapatkan data objek kendaraan bermotor di wilayah keduanya dengan mendapatkan fasilitasi dalam hal administrasi, maupun aspek lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak itu saja, kedua belah pihak wajib memberikan kesempatan untuk memperoleh data objek kendaraan bermotor,
melaksanakan dan menginformasikan kegiatan dalam rangka pelaksanaan kerjasama ini.
"Terkait jangka waktu kerjasama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri berlakunya atas persetujuan kedua daerah," pungkas Haris
Dari rakor ini, pihaknya berharap kedepan akan terjalin Kerjasama yang baik dalam penerimaan Pajak antara Pemprov Babel dan Jatim kata Haris, sangat beterimakasih atas kerjasama yang telah disepakati Bersama melalui mou bakuda babel dan bapenda jatim.
"Ini harus kita bantu dalam pelaksanaannya dan kami disini selaku OPD pemungut Pajak siap bersinergi dalam pelaksanaan Kerjasama tersebut. Misal terkait pajak kendaraan bermotor Bakuda bersinergi dengan Bakuda Jawa Timur, terkait Pajak Kendaraan bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, serta bagian-bagian yang saling berkaitan lainnya," ungkap Harris.