MONEV PENYALURAN DANA DAK FISIK DAN DAK NON FISIK PER TRIWULAN TAHUN 2017

Pangkalpinang - Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan menjelaskan bahwa salah satu pendapatan daerah bersumber dari dana perimbangan yang terdiri atas dana bagi hasil dari sektor pajak seperti PBB, PPH, dan Sumber Daya Alam yang salah satunya berasal dari Pertambangan umum yaitu Royalti dan Landrent,  hal ini disampaikan oleh Efendi Harun, SH Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain, saat membuka rapat Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana DAK Fisik dan DAK Non Fisik di ruangan rapat Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (7/6/2017).

 

“Realisasi sektor penerimaan ini belum sesuai harapan bila melihat potensi yang kita miliki, dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah diantaranya Dinas Pertambangan, Dinas PU Jasa Marga, Dinas Kelauatan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan , Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Ketahanan Pangan dan RSUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Rumah Sakit Jiwa dari sektor Dana Dak Fisik dan Dak Non Fisik ini laporan yang diterima belum sesuai harapan bila melihat potensi yang kita miliki,” jelas effendi.

 

Rapat diikuti oleh 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima Dana DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang terdiri dari Dinas Pertambangan, Dinas PU Jasa Marga, Dinas Kelauatan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan , Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Ketahanan Pangan dan RSUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Rumah Sakit Jiwa di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yizhar Okta, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi Badan Keuangan Daerah menyampaikan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan tentang akhir penyampaian laporan penyerapan Dana Dak Fisik  dan Dak Non Fisik sebelum tanggal 21 Juli 2017, bila tidak menyampaikan laporan sebelum tanggal tersebut dinyatakan hangus, maka dana tersebut tidak dapat menggunakan dana APBD 2017.

“ Penyerapan Dana Dak Fisik dan Dak Non Fisik harus disampaikan hasil laporannya sebelum jatuh tempo tanggal yang telah ditetapkan (21 juli 2017) atau dinyatakan hangus bila tidak melaksanakannya,”Jelas Yizhar.

Dari total DAK Fisik  yang di terima sebesar Rp.148.355.320.000,- hingga kini baru terialisasi Rp.44.251.810.000,- dengan sisa pagu anggaran sebesar Rp.104.103.510.000,-

Setelah menyampaikan hasil rapat, Effendi menegaskan bahwa apa yang dikerjakan hari ini bisa menjadi perhatian yang serius dan seksama agar nantinya dapat menghasilkan laporan yang baik dan segera menyampaikan laporan penyerapan Dana Dak Fisik tersebut.

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
FATWA OMAYA
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
FATWA OMAYA
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Bakuda;bidang retribusi dan pendapatan lain-lain; ; bidang anggaran; bidang perbendaharaan dan verifikasi;