Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023, Terkait hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah M. Haris, AR, AP. MH mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Babel untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.
Berdasarkan hasil pantauan di 2 (dua) tempat berbeda yaitu Samsat Kota Pangkalpinang dan Samsat Kabupaten Bangka di Sungailiat terlihat ramai antrian para wajib pajak dalam mengikuti dan memanfaatkan momen ini, Wawan seorang wajib pajak memberikan tanggapan bahwa sudah lama ingin membayar pajak kendaraan yang sehari-hari dia gunakan untuk menghidupi keluarganya akan tetapi belum sanggup bila mengikuti tarif normal yang berlaku "Alahamdullilah pak taon ne ade pemutihan pajek, lah lama kami nunggu momen ni pak..pahamla klo nek mayar pas dakde pemutihan, agak berat kami pak".
Badan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Babel secara gencar dalam memanfaatkan simpul-simpul media sosial sebagai upaya menyebarluaskan informasi pembebasan pajak kendaraan ini, dengan harapan melonjaknya angka partisipasi publik dalam membayar pajak kendaraan. Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat masyarakat juga bisa mendatangi Samsat Corner BTC, Gerai Samsat Transmart, serta layanan Samsat Keliling dan Samsat Setempoh. Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bangka Belitung.
Pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Bangka Belitung, Melalui program ini diharapkan akan meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor.