Pangkalpinang - Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Melalui bidang PPKD melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK –BLUD) terkait Penatausahaan Keuangan yang Akuntabel melalui Aplikasi E-BLUD tahun Anggaran 2023 Bertempat di Ruang Aula Hotel Cordela Pangkalpinang, Kamis (23/02/2023). Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Haris, AR, AP, MH, dalam membuka acara pada sambutannya Haris mengatakan bahwa sosialisasi peraturan Menteri dalam Negeri No.79 tahun 2018 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan perundang - undangan yang berlaku dan penggunaan BLUD harus terlapor.
" Agar nantinya Permendagri No.79 Tahun 2018 terlaksana dengan baik dan saya menyambut baik agar para peserta yang hadir saat ini benar melaksanakan amanah Permendagri 79 sesuai juknis dan pedoman yang berlaku, ada 4 kata kunci yang digunakan dalam sosialisasi ini yaitu Pembinaan, Pola, Pengelolaannya dan Keuangan Layanan Umum Daerah, agar implementasinya pengelolaan keuangan BLUD bukan hanya efektif namun resfektif, harapannya tahun 2023 memperoleh WTP dari BPK RI," himbau Haris.
Sosialisasi Permendagri ini dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah di 7 Kabupaten dan kota diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti, Bakuda bidang PPKD, Bappeda, Inspektorat, Biro bagian Perekonomian dan hukum, Dinas Kesehatan, Direktur Rumah sakit umum Daerah, Laboratorium Kesehatan, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Puskesmas yang ada diwilayah Bangka Belitung. Sedangkan Nara sumber dihadiri oleh Dr. H. Budi Sentosa, M.Si Direktur BLUD direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri RI dan Erwis Syahputro Kasubdit Layanan Umum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sartina, SE Tenaga Ahli Kemendagri RI.
Dr.H.Budi Santosa, M.Si Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa sebaiknya kita mematuhi Petunjuk teknis Permendagri RI No.79 Tahun 2018 serta diimplementasi pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD) di masing masing perangkat Daerah selain itu beliau juga menjelaskan sudah jelas payung hukum dan aturannya di pusat dan tidak perlu takut.
"Berkaitan dengan BLUD sudah jelas payung hukum dan aturannya yang sudah rampung dibuat peraturan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar nanti dilaksanakan dengan sebaik baiknya, dan nggak usah takut lagi," jelas Budi.
Sedangkan Sartinah, SE, Tenaga Ahli Badan Layanan Umum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dilain kesempatan menjelaskan tentang proses pedoman teknis dalam penyampaian teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
"Strategi (solusi) Kebijakan perbaikan sektor dalam pelayanan umum publik tetap harus mengacu pada Permendagri No.79 tahun 2018, dan jangan ragu atas pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD, " jelas Sartinah.
Ia juga menambahkan sebaiknya daerah menuangkan program prioritas kebijakan pembangunan daerah masing - masing baik kabupaten dan kota.
" Tidak bertentang dengan kepentingan umum dan berpedoman pada KUA-PPAS dan tidak keluar dari aturan makna mendesak dalam paparannya," tambah Sartinah.
Akhir dari pertemuan Pembinaan pola pengelolaan keuangan BLUD ditutup oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.