Kepala Dinas Hadiri Apel Siang UPTD Basel

Pangkalpinang - Untuk pertama kalinya di tahun 2016, Yulizar Adnan, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi pembina apel sore/siang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kabupaten/Kota. Kali ini, yang mendapatkan kehormatan adalah UPTD Kabupaten Bangka Selatan. Tepat pukul 12.45, apel pun dimulai.

Saat memberikan amanat, beliau mengungkapkan rasa bangganya terhadap pegawai UPT DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wikayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Saya senang melihat semangat pegawai yang hadir. Walaupun hari Sabtu, tidak ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Pegawai di kabupaten boleh libur, tetapi  kita sebagai pegawai Provinsi harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kita harus tetap melayani masyarakat,” ujarnya.

Pemberlakuan jam kerja dan hari kerja diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2016. Untuk UPT DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memang ditetapkan pemberlakuan enam hari kerja, Senin sampai Sabtu.

Seperti di UPTD lainnya, beliau kembali mengingatkan pegawai untuk melaksanakan kewajiban apel pagi dan apel siang/sore karena Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan bahwa apel merupakan salah satu tolok ukur pengukuran kinerja Pegawai Negeri Sipil Kepulauan Bangka Belitung. 
“Apalagi Gubernur sudah menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai reward atas kedisiplinan pegawai. Oleh karena itu, jika ada pegawai yang tidak apel tanpa keterangan yang jelas, Kepala UPT wajib melakukan pemotongan 2,5 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai tersebut,” jelasnya.

Basri, Kepala UPT DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyanggupi hal ini karena ketentuan tersebut sudah diterapkan.
“Sejak Pergub tersebut (Pergub Nomor 59 Tahun 2015) beredar, kami melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apel pagi dan siang/sore dilaksanakan setiap hari oleh semua pegawai, termasuk tenaga kontrak,” jelas Basri.

Kepala Dinas juga mencontohkan UPT DPPKAD Wilayah Kabupaten Bangka sebagai salah satu UPT terbaik. 
“Samsat Sungailiat sudah menerima sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008. Manajemen mereka teruji secara nasional dan internasional. Saya ingin UPT lain dapat belajar dari UPTD Kabupaten Bangka sehingga semua UPTD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kualitas yang setara. Demikian juga harapan saya untuk UPTD Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Yulizar. (ACH)

Sumber: 
DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
Adinda Chandralela
Fotografer: 
Lisia Ayu Andini | Fatwa Omaya
Bidang Informasi: 
Sekretariat
Tags: 
Apel pagi; apel sore; disiplin pegawai; peraturan gubernur provinsi kepulauan bangka belitung nomor 12 tahun 2016; peraturan gubernur kepulauan bangka belitung nomor 59 tahun 2015; tambahan penghasilan pegawai; TPP