KAJI PERDA LLPADS, DPRD KOTA YOGYAKARTA KUNJUNGI BAKUDA BABEL

PANGKALPINANG-- Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kota Yogyakarta pada Rabu pagi (28/3/2018). Kedatangan anggota DPRD Kota Yogyakarta beserta rombongan ini disambut langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto di ruang rapat Kepala BAKUDA.

“kedatangan kami ini dalam rangka studi banding untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan pembahasan Raperda tentang retribusi dan tentang lain-lain pendapatan asli daerah di Babel ini “ ungkap Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati.

“kami ingin mendapatkan informasi tentang penyusunan Perda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, karena setelah disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Bangka Belitung merupakan salah satu Provinsi yang telah menyusun Perda tentang lain-lain PAD yang sah” terang Nasrul Khoin salah satu Anggota DPRD Kota Yogyakarta.

Nasrul menanyakan apa saja yang menjadi potensi pendapatan lain-lain, apakah isi perda bersifat umum atau detail, serta bagaimana konteks perda yang telah diterbitkan ini berupa fasilitasi atau mendapatkan evaluasi dari Kemendagri karena sebelum mengadopsi perda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ini mereka harus mengetahui secara detail proses dan isi perda ini.

“Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah ini bersifat umum, kalau untuk detailnya tertuang di Pergub masing-masing yang melibatkan OPD terkait yang mengelola pendapatan tersebut, selain itu lebih jelas pelaksanaan teknisnya akan tertuang di MOU pihak terkait yang menjalankan usaha dan OPD yang melakukan pemungutan retribusi dan untuk perda yang sudah di paripurnakan di dewan wajib di evaluasi di tingkat Kemendagri” jelas Fery.

Perda ini untuk mengakomodir LLPADS untuk dikonkretkan dalam perda dan menjadi payung hukum dan dapat menjadi arahan dalam pemeriksaan internal karena setiap pemasukan daerah wajib ada perda yang mengaturnya.

“di penjelasan pasal f di perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang LLPADS penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yaitu penerimaan keuntungan atas selisih tukar rupiah dengan kurs mata uang asing, ini kan bersifat fluktuatif, teknisnya seperti apa pak?”tanya Agung Dwi salah satu peserta rombongan. 

“selisih rupiah ini aturannya kita menyiapkan aturan siapkan agar suatu saat ketika kita ingin menukar uang kas daerah kita dengan mata uang asing, ini merupakan salah satu potensi yang akan kami kembangkan apabila memungkinkan dalam kondisi perekonomian, tapi ini masih perlu kajian lebih lanjut karena kurs mata uang asing yang fluktuatif”, jelas Fery.

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
LISIA AYU ANDINI
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
ELVI
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
BAKUDA | dprdkotajogjakarta | retribusi | llpads | pajakdaerah | babel | pendapatandaerah