Pangkalpinang - Seiring dengan pembangunan yang terus berjalan, dinamika Pendapatan Asli Daerah (PAD ) bergulir cepat. Demikian juga yang terjadi dari sisi retribusi jasa umum yang merupakan salah satu sumber PAD. Dengan perubahan tersebut, bidang retribusi dan pendapatan lain-lain mengkaji kembali Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Masalah ini dibahas dalam pertemuan yang diadakan di ruang rapat Dinas Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (16/05/2016). Rapat dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah, Rumah Sakit Umum Dr. (H.C) Ir. Soekarno, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Effendi Harun, Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain yang dalam kesempatan ini menjadi pimpinan rapat, menjelaskan bahwa terdapat banyak penambahan dan pengurangan yang harus dikaji dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015.
“Revisi ini perlu dilakukan karena akan menjadi payung hukum dalam pemungutan retribusi pada beberapa objek baru. Hal ini akan menjadi suatu upaya percepatan penerimaan pendapatan retribusi daerah dan tertib administrasi dalam pemungutannya,” lanjutnya.
Unit Pelaksana Teknis Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi tera. Objek retribusi adalah jasa pelayanan tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Namun, dalam tahun ini terdapat wacana bahwa UPTD Metrologi akan dialihkan ke wilayah kabupaten/kota sehingga pungutan retribusi jasa umumnya tidak dapat diterima oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Demikian juga dengan perubahan Rumah Sakit Jiwa Daerah yang sekarang sudah beralih menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Dengan status tersebut, retribusi jasa umum tidak dapat dipungut di wilayah tempat pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga pos retribusi ini dapat dihapuskan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015.
Oktaviany dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengusulkan adanya aturan yang jelas mengenai tata cara pembayaran sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu.
“Kasus keterlambatan ini pernah terjadi pada Badiklat dan saat itu pihak kami mengalami sedikit kebingungan mengenai pembayaran sanksi 2% tersebut. Kami belum mengetahui kemana harus menyetor uang tersebut dan melalui rekening yang mana,” ujarnya.
Untuk mengakomodasi perubahan ini, Harpin dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung penyusunan peraturan daerah yang baru.
“Dengan memperhatikan isi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang tidak dapat mewadahi Unit Pelaksana Teknis Metrologi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah, sebaiknya pertimbangkan pembentukan peraturan daerah yang baru,” lanjut Harpin.
Penyusunan peraturan daerah yang baru ini harus melalui mekanisme penyusunan, perancangan, pembahasan, pengundangan, dan penyebarluasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Usulan ini lebih lanjut akan diusulkan dalam prolegda, yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota agar dapat tersusun secara terencana dan sistematis. (ACH)