FERY : AYOO….SEGERA BAYAR PAJAK, ADA PEMUTIHAN PAJAK

Pangkalpinang – Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  melalui bidang Pajak mengeluarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 42, 43, 44 dan 45 Tahun 2017 akan dilaksanakan 1 Agustus 2017 s.d 30 Desember 2017 tentang Pembebasan BBN-KB dan Sanksi / Denda BBN-KB untuk Kendaraan Mutasi dari Luar Provinsi, Angkutan Umum Orang dan Barang serta Alat Berat/Besar.
dan Pengenaan PKB untuk tunggakan sebesar 1 Tahun Pokok PKB serta Pembebasan Sanksi / Denda PKB. Melalui Pergub ini siapapun atau masyarakat yang memiliki kendaraan yang menunggak pajaknya, baik baru satu tahun belum lunas pajak hingga beberapa tahun, hal ini di sampaikan Fery Afriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membebaskan pokok pajak dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB dan BBNKB I dan seterusnya, beserta sanksi adminitrasi untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.Kemudian pembebasan BBNKB dan sanksi administrasi atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, untuk kendaraan angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.Selain itu, pembebasan pokok BBNKB II dan seterusnya beserta sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor asal luar Babel. Dan terakhir, Pemprov Babel juga akan membebaskan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor dalam Provinsi dengan nomor Polisi BN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, Ungkap Fery.

Fery menambahkan, adanya pemutihan ini merupakan upaya pemerintah Provinsi untuk mendata dan menertibkan wajib pajak yang potensial, selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak atau masyarakat untuk peran aktif membayar pajak.

“ Masyarakat atau siapapun bisa ikut pemutihan kendaraan pribadi atau umum, tidak ada batasan, baru satu tahun silahkan ikut, yang sudah bertahun-tahun juga silahkan ikut serta peluang ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin”, jelas fery.

harapannya semua masyarakat Bangka Belitung dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan ini dengan sebaik-baiknya, ayo.. segera bayar pemutihan pajak, pemutihan ini bertujuan untuk menstimuluskan kegiatan perekonomian serta untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Babel, program ini berlaku hingga 30 Desember 2017 “, pesannya.

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
FATWA OMAYA
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
FATWA OMAYA
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Bidang Pajak; Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung