PANGKALPINANG – Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Sekretaris Badan H.Rahmad Dalu, S.Pdi, MM menerima Kunjungan kerja Banggar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Bangka Selatan (DPRD-Bangka Selatan) beserta anggota Banggar yaitu Armadi, Solman, Dian Sersanawati, SH, Musani, Kamarudin, Musamin, ST, dan Herwandi pada Kamis, (06/10/2022).
Banggar Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan diterima langsung oleh Sekretaris Badan H. Rahmad Dalu, S.Pdi, MM di ruang Rapat Belimbing Kepala Badan yang didampingi oleh Kasubbid Evaluasi RAPBD dan Pertanggungjawaban APBD Kab/Kota Hidayah, SE, MM beserta pendamping lainnya.
Banggar Anggota DPRD Kab Bangka Selatan Armadi menjelaskan, kedatangan kami ini dalam rangka kunjungan kerja terkait evaluasi raperda APBD perubahan tahun 2022 untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan pembahasan Raperda tentang Dana Bagi Hasil Pajak di Babel ini.
Landasan konstitusional secara langsung saat ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami ingin mendapatkan informasi tentang penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2022, karena setelah disahkannya Perda Perubahan APBD TA 2022 Bangka Selatan merupakan salah satu Kab Bangka Selatan yang telah menyusun Perda Perubahan APBD 2022 yang sah,”Papar Armadi.
Kunjungan ini dilakukan untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” Dijelaskan lebih lanjut.
Usai penjelasan Kasubbid Evaluasi RAPBD dan Pertanggungjawaban APBD Kab/Kota Hidayah, SE, MM sedikit menjelaskan gambaran rancangan Peraturan Bupati nomor Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2022 yang sah ini bersifat umum, kalau untuk detailnya tertuang di Pergub masing-masing yang melibatkan OPD terkait yang mengelola APBD tersebut, di paripurnakan di dewan wajib di evaluasi di tingkat Kemendagri.
Perda ini untuk mengakomodir APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 untuk dikonkretkan dalam perda dan menjadi payung hukum dan dapat menjadi arahan dalam pemeriksaan internal karena setiap pemasukan daerah wajib ada perda yang mengaturnya.,” Ungkap Hidayah


