BAKUDA TERIMA KUNJUNGAN DPRD BANGKA TENGAH TERKAIT PAJAK DAN RETRIBUSI MINERAL BUKAN LOGAM

PANGKALPINANG-- Badan Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (14/3/2018) di ruang rapat Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung. Kunjungan ini dalam rangka studi banding mengenai pajak dan retribusi mineral bukan logam. Kehadiran DPRD Kabupaten Bangka Tengah ini disambut oleh Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain Badan Keuangan Daerah Effendi Harun didampingi oleh Kasubbid Dana Perimbangan Yuanita Destia beserta staf.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah Syamsu Hairil, Ketua Komisi III Batianus, Sekretaris Komisi III Indra Gunawan serta empat orang anggota Komisi yaitu Tasmin Tamsil, Pahlevi Syahrun dan Herman HM serta Abdullah Sani perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“sesuai dengan maksud surat mengenai tujuan studi banding ini, sebenarnya ini leading sektornya berada di ESDM tentang pergub yang mengatur tentang pajak dan retribusi mineral bukan logam” demikian diungkapkan oleh Effendi Harun.

“mengenai retribusi yang dikelola oleh Provinsi ada tiga yakni jasa usaha, jasa umum dan izin tertentu, potensi yang masih bisa digali dan dikembangkan itu ada di jasa usaha karena sifatnya kita menyiapkan fasilitas dan kemudian dipungut bayaran” tambah Effendi.

Ketua Komisi III Batianus menanyakan mengenai apakah standar satuan dan harga penjualan pasir yang sebelumnya menggunakan ukuran Kubikasi namun sekarang menggunakan satuan ton ini bisa dirubah di dalam Pergub.

“Apabila ada usulan untuk perubahan pasal dalam pergub mengenai standar satuan penjualan pasir yang sebelumnya per kubik dan sekarang per ton, silahkan diajukan surat dari DPRD dan Bupati Bangka Tengah bisa menyurati Gubernur untuk mengajukan tentang standar satuan penjualan pasir tersebut”, jelas Abdullah Sani dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Abdullah Sani menambahkan bahwa saat ini potensi pembangunan pelabuhan di Perlang Bangka Tengah yang dinilai memiliki potensi besar untuk retribusi daerah justru terbentur dengan status lahan yang merupakan hutan lindung.

Sumber: 
Bakuda
Penulis: 
Lisia
Fotografer: 
Lisia
Editor: 
Fatwa
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
retribusi | dprd bangka tengah | Pajak | BAKUDA