Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulaun Bangka Belitung ikut serta dalam Kegiatan sosialisasi perencanaan, monev pengadaan dan daftar hitam pada Senin 17 April 2017 di ruang pertemuan Bupati Belitung. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP-RI DR. Hermawan SE, MM, CIPM yang merupakan Kasubdit Perencanaan Pengadaan.
Wakil Bupati Belitung Erwandi A. Rani dalam pidato sambutannya menyatakan menyambut baik kegiatan ini yang tentunya berguna untuk memperbaiki kinerja kita khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Erwandi pun berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi karena sudah menyelenggarakan kegiatan ini di Belitung. Ditambahkan beliau bahwa saat ini pegawai cenderung takut untuk menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa, oleh karena itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pemahaman pegawai tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutan kepala LKPP Agus Prabowo yang dibacakan oleh DR. Hermawan SE, MM, CIPM mengucapkan permintaan maaf karena tidak bisa menghadiri acara sosialisasi ini, dan beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Babel, Bupati Belitung dan kepada peserta yang hadir mengikuti Kegiatan sosialisasi perencanaan, monev pengadaan dan daftar hitam.
Dalam sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Asisten II Setda Babel Budiman Ginting berharap berbagai kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang/jasa dapat didiskusikan dalam acara ini, terlebih saat ini sebagian besar sudah menggunakan sistem komputerisasi, begitu juga mengenai penetapan daftar hitam yang perlu dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan karena apabila penyedia sudah masuk kedalam daftar hitam di suatu daerah maka akan masuk kedalam daftar hitam secara nasional pula. Beliau pun berharap melalui acara ini pejabat pemerintah dapat mengetahui dan memahami secara cermat proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dasar pelaksanaannya diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang dalam Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan menetapkan RUP dan PA memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas RUP. Pada pasal 112 ayat 2 dinyatakan bahwa K/L/D/I wajib menayangkan RUP dan pengumuman Pengadaan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.