Belitung---"Sesuai arahan gubernur setelah beliau dilantik dan sesuai dengan visi misi beliau salah satunya adalah e-government yang berkaitan dengan tugas pokok Bakuda Provinsi Bangka Belitung diwajibkan tahun 2017 ini menggunakan aplikasi simda yang dikembangkan oleh BPKP, BAKUDA mempersiapkan ini dengan memigrasikan SIPKD ke dalam simda dalam rangka menyusun laporan keuangan semester 1 tahun 2017" demikian diungkapkan Amin Hoiri mengikuti acara sosialisasi penerapan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Perencanaan di Kabupaten Belitung.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menugaskan Kepala Bidang Anggaran Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Hatika Belitung Rabu (26/7/2017). Acara sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menjawab kebutuhan pengintegrasian perencanaan dan penganggaran berbasis teknologi informasi untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.
"Tiap langkah dalam simda perencanaan akan ada historinya baik dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis dan top-down dan bottom-up", demikian ungkap Aisyah salah satu narasumber dari BPKP.
acara ini juga menghadirkan keynote speaker dari Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Perencanaan pembangunan daerah memiliki prinsip antara lain satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah daerha bersama pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
"khusus utk tahun 2018 BAKUDA mengintegrasikan e planning dan e budgetting dalam satu sistem yang terintegrasi"tambah Amin.
Simda perencanaan juga melalui pendekatan penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan antara lain melalui pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu, kedua kerangka pendanaan dan pagu indikatif serta yang ketiga urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi pilihan tanggung jawab OPD.