Deskripsi:
PPID Pembantu Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang -Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berorientasi pada pelayanan publik.
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
- Menyediakan dan memberikan infromasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
- Bertindak Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Bersikap Adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Dasar Hukum:
Dasar Hukum :
1. Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
2. Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang -undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi
Kategori Layanan:
