BAKUDA INISIASI Bimtek Penyusunan RAPD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan serta Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalpinang, Secara normatif pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian akhir dari pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan APBD dan perubahannya, dan pelaksanaan APBD. Kepala Daerah diharuskan untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri atas ranperda dan raperkada Provinsi dan Gubernur atas ranperda dan raperkada kabupaten/kota untuk diuji kesesuaiannya terhadap perda APBD, APBD-P dan LHP BPK RI. Terhadap  regulasi serta tahapan tersebut, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi melakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Ranperda dan Raperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dibuka oleh Rudi, SE., M.Si Plh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “ Mari selama 2 hari ini kita berkolaborasi bersama-sama dalam berargumentasi,  serta mencurahkan setiap  perspektif keilmuan dan pengalaman yang selama ini kita pedomi agar membentuk suatu formulasi baru yang konstruktif dalam membuat serta menyusun segala sesuatu yang sesuai dengan konteks kajian bimtek ini”.
Acara yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 5 s.d 6 Juni 2024  di Ruang Rapat Kantor Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diikuti oleh perwakilan Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bangka Belitung, Tim Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota, Perwakilan dari Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  Perwakilan dari Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PPK SKPD OPD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Iktisar dari kegiatan ini adalah perlu adanya sinergitas dengan perangkat daerah terkait dalam rangka optimalisasi penyusunan ranperda dan raperkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang berkaitan dengan evaluasi konsistensi, evaluasi kebijakan dan evaluasi legalitas.

Rapat ditutup oleh Kepala Bidang PPKD Sumanjaya, SE, M.Ak mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah dengan menyampaikan terimakasih atas kehadiran dan partisipasi dari seluruh peserta. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan memberikan perubahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama pertanggungajwaban pelaksanaan APBD

Sumber: 
Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota
Penulis: 
Denny Kamajaya S.Sos
Fotografer: 
Tim Humas Bakuda
Editor: 
Sumanjaya, SE, M.Ak
Bidang Informasi: 
Bakuda