Pangkalpinang, Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pembinaan Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten/Kota (PPKD) pada Kamis 23 April 2026 menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Mentawai Kantor Bappeda Provinsi bangka Belitung.
Mengingat urgensi dari rakortek ini Bakuda mengetengahkan Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kemendagri Ibu Rugaia Pakeu, SE, M.Si yang memaparkan Pedoman Evaluasi PP APBD TA 2025. Benang merahnya pada materi yang disampaikan mengerucut pada pengujian kesesuaian Perda tentang APBD, peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Narasumber selanjutnya didapuk Iwan Novarian S, SE.M.Ak..CA. CPSAK.CNLP. LCCC. CFrA. Ak. Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan materi Audit BPK dan Tindaklanjut Temuan pada LKPD Kabupaten/Kota dengan sub judul Melampaui batas opini WTP. Materi ini secara teknis memaparkan BPK sebagai institusi tunggal yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai penentu kerugian keuangan negara, di sesi terakhir rakortek menghadirkan Narasumber daerah dari Bakuda, Biro hukum, Bappeda serta Biro pemerintahan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Bakuda Drs. Yunan Helmi . M.si pada sambutan rakortek meminta agak semua istrumen yang terkait dalam penyusunan dan evaluasi RAPD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala daerah secara focus untuk tetap mengikuti kaidah-kaidah yang menjadi standar baku
Bakuda Inisiasi Rakortek Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
23 Apr 2026