Asset Daerah dan Laporan Keuangan merupakan salah satu sumber penting dalam penyampaian opini kepada BPK Karena itu, pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi harus benar–benar mengetahui nilai aset (harta kekayaan) dan benar-benar menyampaikan laporan keuangan yang akuntable dan akurat serta tepat waktu daerahnya masing–masing. Dengan mengetahui nilai asset–assetnya dan laporan keuangannya yang tepat waktu maka akan mempermudah pengukuran Opini pemeriksaan BPK di masa–masa mendatang.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) akan menghasilkan suatu opini. Pemeriksaan regular atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini biasanya dilakukan dua tahap meliputi pemeriksaan Interim yang dilaksanakan pada Februari sampai Maret dan pemeriksaan terperinci yang akan dilaksanakan setelah pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI yang telah di review oleh APIP / Inspektorat Daerah.
Sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara berbunyi pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan yang dimaksud adalah pemeriksaan yang dilaksanakan oleh, untuk dan atas nama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam rangka memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, meliputi pendapatan dan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara diamanatkan untuk menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) serta menyampaikan rancangan undang-undang/peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan keuangan akan memuat opini atas laporan keuangan tersebut. Opini adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
- Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
- Kecukupan pengungkapan (Adequate disclosures)
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
- Efektifitas system pengendalian intern.
Terdapat 4 (empat) jenis Opini yakni:
a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – Unqualified opinion.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
b. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) – qualified opinion.
Opini Wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangantelah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
c. Opini Tidak Wajar – adverse opinion.
Opini tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkansecara wajar dalam semua hal yang material, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
d. Pernyataan Menolak Memberikan Opini / Tidak Memberikan Pendapat - Disclamer opinion.
Pernyataan menolak memberikan opini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai standar pemeriksaan. Hal ini terjadi ketika auditor tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
Akuntabilitas laporan keuangan adalah sangat penting bagi pemerintah daerah yang direpresentasikan dari opini BPK RI. Pemerintah daerah akan berusaha sekuat tenaga membuat LKPD sebaik mungkin sesuai kaidah yang berlaku demi pencapaian opini terbaik sehingga BAKUDA sebagai pembuat laporan pemerintah daerah yang mengompilasi seluruh laporan keuangan SKPD/entitas akuntansi akan berusaha semaksimal mungkin, yang tak jarang lembur sampai pagi demi sebuah laporan keuangan pemerintah daerah.